Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak
SH. Sarundajang
Heboh akan ditangkapnya Ir. Henry John Peuru wartawan senior
asal Sulawesi Utara, yang beredar dibeberapa media lokal Sulut, sesuai
penetapan majelis hakim PN. Manado , kini menjadi
pembicaraan beberapa kawan dekatnya di Jakarta .
Pasalnya, mereka tahu kasus yang menimpa Henry John
merupakan rekayasa dari SH. Sarundajang yang diduga karena menolak tawaran
damai Sarundajang Gubernur Sulut tersebut, termasuk serentetan rekayasa lainnya.
Bahkan dugaan paling kuat mengarah pada ketakutan SH.
Sarundajang atas gerakan Henry John dan kawan-kawannya yang membongkar kasus
pembunuhan DR. Ir. Oddie Manus, MSc.
Soalnya, Henry tak mempunyai masalah dengan Sarundajang,
tiba-tiba dia begitu marah dan gerah dan mnjebloskan Henry kepenjara. Bahkan
ketiga anak-anak Henry Johnpun pernah dibawah kerumah dirumah dinasnya dan
diancam disana.
Henry kepada wartawan memastikan bahwa kasus yang dihadapinya
merupaka rekayasa dari Sarundajang, karena fakta kejadian pencemaran nama baik
diacara WOC yang dituduhkan kepadanya, tidak ada sama sekali.
Bagaimana mungkin, Henry meneriakan kalimat WOC pada bulan
Februari 2007, kalau Henry sendiri berada di Jakarta atas waktu yang dituduhkan. Juga
setahunya, WOC baru ada nanti pada bean November 2007.
Apa saya paranormal hebat sehingga bisa mengatakan sesuatu
yang belum ada pada suatu peristiwa. Kita bisa lihat sesuai Keppres No. 23
tentang pembentukan panitia WOC, tertanggal 15 November 2007, WOC belum ada
pada bean Februari 2007.
Sehingga jelas ini hanya merupakan rekaan pikiran dari
dalang dan koncoisnya saksi-saksi palsu yang merupakan bawahannya. Dimana tidak
sepatutnya atau tidak layak menjadi saksi, sesuai azas hukum.
Bukti lainnya kasus ini merupakan rekayasa, sebagaimana
berita harian KOMETAR tertanggal 13 April 2007, bahwa telah dilakukan
presentasi WOS di Departemen Kelautan dan Perikanan Kamis 12/3, namun ditolak.
Namun demikian agar Sulut tidak kecewa, WOS direvisi menjadi
WOC disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas infrastruktur yang dimiliki
Sulut. Itupun masih harus dipertimbangkan selama kesiapan dapat dipenuhi.
Nanti sekitar enam (6) bulan kemudian, baru disetujui
pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Keppres No. 23 tahun 2007 tentang
pemebentukan panitia WOC, tertanggal 15 November 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, tak ada bukti
satupun yang dapat diperlihatkan saksilainnya, termasuk dari JPU, berupa
notulen rapat, undangan, foto, Keppres maupun turunan SK panitia lokal ataupun
berita. Apalagi pengakuan saksi dihadiri wartawan dari berbagai media.
Dan justru yang kian membuat aneh, tidak beraninya tampil
Korban SH. Sarundajang sebagai yang berkepentingan dengan kasus tersebut, sehingga
kian membuktikan adanya rekayasa besar dan luas untuk sesuatu yang misterius.
Hanya saja yang sangat disayangkan, bahwa rekayasa ini kuat
dugaan telah meransek hingga keruang pengadilan. Dimana jelas sekali telah
terjadi rekayasa peradilan sesat. **Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar