Total Tayangan Halaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan


Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan

Pasal 335 sebagai ManipulasiFakta Hukum ditengarai Indikasikan telah terjadi kongkalingkong  antara JPU dengan KorbanSH. Sarundajang
 untuk mengkerangkengkan Henry John 

Dugaan adanya manipulasi fakta hukum, terkait rekayasa tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemred Tabloid Jejak Ir. Henry John Peuru, belum lama ini terungkap di PN. Manado.
Menurut Henry John kepada wartawan, bahwa dia menjadi kaget dengan munculnya pasal liar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rielke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH.
Sebab menurut Henry, selama dalam pemeriksaan Polisi, tak ada hal yang terkait dengan pasal 335 sebagaimana yang didakwaan JPU Kejari Manado, sebab sesuai BAP psl yang dikenakan pasal 315 dan pasal 310.
Demikian juga berdasarkan turunan berkas perkara, yang diberikan majelis hakim dipersidangan, mulai dari pelapor saksi bukan korban, korban serta 4 orang saksi lainnya, semua diperiksa berdasarkan pasal 310 dan 315.

Artinya kepatutan mulai dari standar operaasional prosedur, hingga kepenyelidikan, jelas tidak ada yang terkait dengan pemeriksaan pasal 335. Sehingga, ditingkat BAP, jelas sekali tidak ada pasal 335.
Sebab itu, Henry John sudah menduga adanya bau rekayasa bahkan konspirasi antara penyidik Poltabes dengan pihak JPU Kejari Manado, dapat terbaca dari indikasi P21 yang tertahan selama 1 tahun 8 bulan.
Dengan rentang waktu yang begitu panjang, dimungkin konspirasi rekayasa akan mudah terjadi. Maka manipulasi fakta hukum melalui pasal 335 dipakai, untuk mensiasati pasal delik aduan yg kadaluarsa.
Diduga, hal tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga agar korban SH. Sarundajang yang sudah terlanjur merekayasa kasus tersebut, tidak dibuat malu karena kalah melawan Henry John Peuru.
Entah darimana dugaan makelar kasus melakukan tawar menawar penjualan dakwaan dengan pasal manipulasi ala jual rentut Cyrus Sinaga, patut diperiksa.
Sebab manipulasi fakta hukum ini, merupakan petunjuk awal  yang dapat dipakai untuk dilakukan pemeriksaan atas dakwaan Rielke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH, yang terlihat janggal dan aneh.
Mereka harus diperiksa, ujar Dahlan Banten pakar Hukum asal Banten yang prihatin melihat adanya manipulasi fakta hukum yang telah terjadi di Banten atas Gayus Tambunan, ternyata terjadi juga di Sulut.
Karenanya, kami meminta pihak Janwas Kejagung RI segera memeriksa dan melaporkan kepihak penyidik untuk memeriksa JPU Kejari Manado, sehingga jual rentut ala Gayus tidak meluas.**Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...