Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan
Pasal 335 sebagai ManipulasiFakta Hukum ditengarai Indikasikan telah
terjadi kongkalingkong antara JPU dengan
KorbanSH. Sarundajang
untuk mengkerangkengkan Henry
John
Dugaan adanya manipulasi fakta hukum, terkait rekayasa
tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemred Tabloid Jejak Ir. Henry John Peuru,
belum lama ini terungkap di PN. Manado .
Menurut Henry John kepada wartawan, bahwa dia menjadi kaget
dengan munculnya pasal liar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rielke Palar, SH
dan Claudia Lakoy, SH.
Sebab menurut Henry, selama dalam pemeriksaan Polisi, tak
ada hal yang terkait dengan pasal 335 sebagaimana yang didakwaan JPU Kejari
Manado, sebab sesuai BAP psl yang dikenakan pasal 315 dan pasal 310.
Demikian juga berdasarkan turunan berkas perkara, yang
diberikan majelis hakim dipersidangan, mulai dari pelapor saksi bukan korban, korban
serta 4 orang saksi lainnya, semua diperiksa berdasarkan pasal 310 dan 315.
Artinya kepatutan mulai dari standar operaasional prosedur,
hingga kepenyelidikan, jelas tidak ada yang terkait dengan pemeriksaan pasal
335. Sehingga, ditingkat BAP, jelas sekali tidak ada pasal 335.
Sebab itu, Henry John sudah menduga adanya bau rekayasa
bahkan konspirasi antara penyidik Poltabes dengan pihak JPU Kejari Manado,
dapat terbaca dari indikasi P21 yang tertahan selama 1 tahun 8 bulan.
Dengan rentang waktu yang begitu panjang, dimungkin konspirasi
rekayasa akan mudah terjadi. Maka manipulasi fakta hukum melalui pasal 335
dipakai, untuk mensiasati pasal delik aduan yg kadaluarsa.
Diduga, hal tersebut sengaja dilakukan untuk menjaga agar
korban SH. Sarundajang yang sudah terlanjur merekayasa kasus tersebut, tidak
dibuat malu karena kalah melawan Henry John Peuru.
Entah darimana dugaan makelar kasus melakukan tawar menawar
penjualan dakwaan dengan pasal manipulasi ala jual rentut Cyrus Sinaga, patut
diperiksa.
Sebab manipulasi fakta hukum ini, merupakan petunjuk awal yang dapat dipakai untuk dilakukan
pemeriksaan atas dakwaan Rielke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH, yang terlihat
janggal dan aneh.
Mereka harus diperiksa, ujar Dahlan Banten pakar Hukum asal
Banten yang prihatin melihat adanya manipulasi fakta hukum yang telah terjadi
di Banten atas Gayus Tambunan, ternyata terjadi juga di Sulut.
Karenanya, kami meminta pihak Janwas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar