Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Agustus 2012

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA


RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA
    




    I. Pengantar  
            Ketika heboh penculikan yang menimpa ketua DPD Golkar Minahasa Utara Toar Tangkau, SPd pada tanggal 29 Agustus tahun 2007, sejak itu Sulut telah mengalami 2 kali pelanggaran HAM yang luar biasa mengagetkan masyarakat luas di Sulawesi Utara. Dimana sebelumnya, terjadi penculikan dibarengi pembunuhan sadis, kejam dan biadab yang menimpa cendekiawan muda wakil ketua FKPPI : DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc yang juga adalah pejabat pemprov. Sulut, wakil Kepala dinas Perikanan & Kelautan Pem. Prov. Sulut dan mantan Dosen Fakultas Perikanan Kelautan Universitas Sam Ratulangie, pada tanggal 9 Desember dinihari tahun 2005.

Atas 2 kasus pelanggaran HAM yang menghebohkan dan memprihatinkan tersebut, kami peduli dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2007 membentuk Tim Pencari Fakta Korban Pembunuhan Penculikan, Kekerasan dan Teror atau disingkat (TPF BULIKT’S) yang saya ketuai.
Pada tanggal 3 September 2007 mengadakan audensi dengan Pemprov. Sulut dan diterima Sekertaris Daerah Drs. Robby Mamuaya.
Pada tanggal 5 Sepetember 2007, mengadakan audensi dengan pihak Kepolisian Daeral Sulawesi Utara, dan diterima langsung Kapolda Sulut. Brigjend Pol. Jacky Ully.
Dari pertemuan tersebut, kami membahas berbagai persoalan HAM di Sulut, sekaligus meminta perhatian semua pihak terkait agar memperhatikan pelanggaran HAM serta jaminan rasa aman masyarakat yang hendaknya menjadi prioritas Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian Daerah Sulut, karena kejadian ini cukup menghebohkan. Bahkan pada kesempatan itu pula, kami meminta perlindungan karena telah adanya ancaman dari pihak tertentu kepada tim TPF BULIKT’S. 
Namun anehnya, bukannya dilindungi, sebaliknya sejak itu saya mengalami kriminalisasi dan penyiksaan fisik maupun psykologis oleh pihak Kepolisian Kota Manado sepengetahuan Polda Sulut yang diduga berkonspirasi dengan Mafia Hukum dan Makelar Kasus yang bekerjasama dengan oknum aparat pemerintah dibeberapa instansi Hukum Pemerintah. Bahkan kebiadapan Sindikat Mafia ini, mengusik ketenangan keluarga, istri dan ketiga anak saya : Risa Christie (19 thn), Prasetyo (15 thn) dan Moris (9 thn) yang mengalami siksaan tekanan, teror dan dibawah (“sandera”) dirumah Gubernur Sulut SH, Sarundajang dan diancam sehingga mengakibatkan 2 orang anak saya harus berhenti sekolah karena ketakutan. Dimana anak pertama/ tertua berhenti sekolah karena anacaman yang dialaminya sebanyak 2 kali, dan anak kedua berhenti sekolah karena sakit : Tekanan Mental. Penyiksaan Mafia Hukum Sulut yang diduga sengaja didesign untuk membungkam saya. Berikut uraiannya  ;

II. KRONOLOGIS REKAYASA I, II, III dan PERADILAN SESAT I
1. Sejak TPF BULIKT’S mengendus kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, sekitar akhir Oktober awal November 2007, saya dikejar oleh 4 orang oknum yang mengaku Densus 88 asal Sulawesi Tengah yang coba menTERORISkan, entah masuk apa atas suruhan siapa sehingga dilakukan penangkapan ala TERORIS I.  
2. Pada tanggal 3 Maret 2008 saya diculik oleh enam (6) oknum berpakaian preman diparkiran Manado Town Score ala TERORIS II, yang saya ketahui kemudian, 4 orang adalah petinggi Poltabes Manado masing-masing : 1. Kasatreskrim Poltabes Manado AKBP HR. Wibowo sebagai pimpinan, 2. Marwan Gembong Ka. Buser Poltabes Manado, Ferly Soemampouw Ka. SPK Poltabes Manado dan ke-4. Kanit Reskrim bernama Rewur. Sementara 2 orang lainnya tidak saya kenal.
Dalam sekapan, tengah malam tanggal 3 Maret 2008, diinterogasi sebagai saksi penyelundupan senjata ke Poso (No.Pol. : S.Pgl/615/XI/2007/ Reskrim, yang “katanya” dilakukan oleh seorang pejabat Pemprov. Sulawesi Utara, oleh 3 orang dari Sulawesi Tengah, dan seorang dari Polda Sulut.
Berdasarkan pengakuan Wakil Gubernur Sulut : Freddy Sualang, REKAYASA I ini didesign sebagai telah melakukan fitnah. Menurut Bapak Freddy Sualang dikediamannya, kepada Tim kami setelah saya keluar penjara, bahwa ajudan Gubernur datang padanya ketika itu menyatakan : Henry Peuru, telah kami tangkap. Mohon Bapak segera buat laporan Fitnah. Namun permintaan REKAYASA I tersebut ditolak Bapak Freddy Sualang.
3.  Masih dalam penyekapan, tanpa melalui mekanisme penyelidikan dan penelitian sesuai standar operasional prosedur (SOP) termasuk melalui mekanisme surat panggilan sesuai prosedur, pada tgl 4 Maret 2008, dialihkan kedesign REKAYASA II, dan dipaksa BAP kepenyidikan sebagaimana dimaksud pasal 368, 369 dan 335 KUHP berupa sangkaan pengancaman dan pemerasan oleh penyidik Hadi Purnomo, atas laporan Ir. Recky Toemandoek, MM (No. Pol. : LP/352/III/2008/SPK/Poltabes Manado, tertanggal 3 Maret 2008 yang diduga penyandang dana Mafia Hukum Sulut. Dimana empat (4) hari disekap dalam penjara Poltabes Manado, hingga membuat keluarga, istri dan anak-anak terus menangis, kacau dan menjadi ketakutan.
4. Pemenjaraan secara ilegal selama sembilan belas (19) hari di Rutan Poltabes Manado tanpa surat perintah penahanan, hingga diberikan sekaligus saat penyerahan surat perpanjangan penahanan, setelah upaya permintaan maaf oleh orang tertentu atas nama Gubernur saya TOLAK. Upaya hukum Praperadilan digantung pengacara Michel Yakobus, SH,. MHum. Permohonan Praperadilan-pun disiasati menurut versi Polisi, tidak sesuai fakta hukum, dimana proses Peradilan Sesat I dilahirkan oleh hakim tunggal Rohendi, SH. Upaya hukum saya ditolak.
Hingga 2 bulan dipenjarakan, tawaran damai makin intens dan serius hingga 5 kali dengan iming-iming dana sejumlah 650 juta rupiah oleh yang mengatasnamakan Forum Koresponden Nasional, entah wartawan siapa yang menjadi aktornya. Namun saya tetap bertahan demi kebenaran dan keadilan, kembali tawaran damai saya TOLAK. Hanya yang membuat keanehan dan misterius, tawaran damai bukan dari Ir. Reccky Toemandoek, MM, melainkan perdamaian diarahkan kepada Gubernur. Ada apa dengan Gubernur ?. Mengapa Gubernur gerah ? !.
5. Dipenghujung bulan kedua (2) pemenjaraan di Poltabes Manado, upaya damai kini dengan kemasan ancaman baru untuk tetap dipenjarakan. Namun saya tak gentar dan tawaran damai saya TOLAK, sambil terus menelusuri dan menganalisis motivasi dan dalangnya. Akibatnya, design laporan REKAYASA III (No. Pol. : LP/541/VI/2008/SPK/Poltabes Manado) sebagai telah melakukan pencemaran nama baik Gubernur SH. Sarundajang kini menjadi klimaks misteri yang saya hadapi. Saya kemudian di BAP oleh penyidik pada tanggal 26 April 2008 sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 315 KUHP.  Dari sini, makin lahir petunjuk siapa dalang penculikan dan pemenjaraan saya, setelah dengan tabah terus mengikuti skenario Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Jurnalis dan Makelar Kasus ini.   
            Setelah bertahan selama pemenjaraan 200 hari atau enam bulan lebih dipenjara, akhirnya kasus REKAYASA II disidangkan. Hasil persidangan sesuai fakta persidangan tidak ditemukan bukti. Saya divonis bebas murni (vrijsprak) oleh majelis hakim PN. Manado yang diketuai Frans Liemena, SH, MHum yang juga wakil ketua PN. Manado pada tanggal 15 Desember 2008. 

III. KRONOLOGIS REKAYASA IV, V, VI dan Lainnya
1. Baru 2 bulan menerima putusan bebas murni (vrijsprak), pada tanggal 4 Februari 2009, saya ditangkap lagi ala TERORIS III setelah rumah saya dikepung pada jam 4 subuh oleh 8 orang Buser Poltabes Manado didampingi 1 orang dari Polsek Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan yang dipimpin Ka. Buser Poltabes Manado Marwan Gembong, kira-kira 100 km dari kota Manado, saat saya akan kembali ke Jakarta.  
Saya diseret dari kamar tidur ala TERORIS besar, ketika kedua anak saya sedang tidur dan akhirnya menangis dan meronta atas penangkapan biadab oknum-oknum yang diduga menjadi centeng orang tertentu, hingga paha kanan saya memar dan jempol kaki kanan luka. Bahkan anak saya bungsu (Moris 9 thn) yang menangis meronta ikut pingsan kena sikutan oknum-oknum lalim.
Penangkapan atas desin REKAYASA IV (No. Pol. : LP/232/I/2009/SPK/Tabes Manado, tanpa didahului surat panggilan sesuai SOP sebagaimana amanah KUHAP, disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 212 dan 335 ayat 1 ke-1 KUHP mencoba melakukan penganiayaan kepada Polisi. Apa bisa dan benar ?!
Kurang 4 hari 2 bulan dalam pemenjaraan Poltabes Manado, pada tanggal 1 April 2009 saya dikeluarkan akibat kasus REKAYASA IV ini ditayangkan TV One, yang menghadirkan Kapoltabes Manado Aridan Roeroe dan Istri saya yang didampingi pengacaranya Simorangkir.       
2. Pada tanggal 19 April 2009, Gubernur SH. Sarundajang bersama Tim 3 orang wartawan : Freddy Roeroe Koresponden KOMPAS Sulut, Lexy Karel mantan wartawan RCTI TV dan Michel Umbas mantan wartawan saya Tabloid JEJaK serta 2 orang pejabat Pemprov. Sulut : Christian Talumepa, SH, MH Ka. Biro Hukum dan Steven Liow, Ssos Ka. Humas kini Kadis Pemuda dan Olah Raga Pemprov. Sulut kemenakan Gubernur Sulut, meminta berdamai dengan ancaman melaporkan Pencemaran nama baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut bisa berlangsung di lt 18 hotel Borobudur, atas desakan permintaan Lexy Karel sahabat baik saya semasa KKN di Universitas Sam Ratulangie dulu, setelah tanggal 17 April 2009 kasus saya ditayangkan TV One. REKAYASA V di Polda Metro Jaya dengan No. LP/1154/K/IV/2009/SPK sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP dan atau 316 KUHP Jo Pasal 36 ayat (5) UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran telah melakukan pencemaran nama baik Gubernur SH. Sarundajang dan Fitnah atas TV One dan pemberitaan Koran SKPK. Permintaan damai ala preman dari tim Gubernur yang diembeli ancaman tersebut saya TOLAK.
3. Karena menolak, sepulang TIM Gubernur ini ke Manado, ketiga anak saya diincer. Mereka disiasati oleh penyesat Mafia Hukum dengan bujuk rayu dibawa ke Mall dan diberi uang kemudian diperdayai dan dibawah (“sandera”) kerumah Gubernur SH. Sarundajang. Disana saya ayah mereka diburuk-burukan (berupa pencucian otak) dan diancam : Bila ayah kamu tidak mau berdamai, ayah kamu akan lebih berbahaya. Bahkan kemudian anak tertua saya Risa Christie yang lagi kuliah dibawah paksa ke Jakarta oleh Steven Liow, Novel dan SH. Sarundajang, memaksanya untuk mempertemukan saya dengan SH. Sarundajang.
Karena kami takut anak saya akan diapa-apain, terjadi pertemuan di lt 18 Hotel Borobudur dengan SH. Sarundajang. Namun permintaan damai dengan cara pengancaman anak ala preman tersebut, makin membuat saya benci dan tawaran damai tersebut saya TOLAK. Dan kami berhasil membawa anak kami kerumah.  
Akibat perbuatan Mafia Hukum tersebut, 2 anak saya kini berhenti sekolah karena ketakutan akibat ancaman. Anak pertama wanita : Risa Christie (kini 21 thn) berhenti kuliah karena mengalami ancaman 2 kali. Anak kedua Prasetyo (18 Tahun) berhenti sekolah hampir 3 tahun ini karena mengalami sakit : Tekanan Mental.  
Anehnya, karena saya marah atas ulah mereka yang telah menghancurkan masa depan mereka, dan dieksposes Majalah TIRO, demo dan melaporkan ke Mabes POLRI, malah diREKAYASA kali ke VI ke Poltabes Manado gudangnya sejumlah rekayasa kepada saya, sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP telah melakukan Fitnah.    
Kini kasus REKAYASA V ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan kepada saya pada tanggal 7 Juni 2012, dan 19 Juli 2012 Bapak Adnan Pandu Praja, SH, LLM anggota KPK diperiksa sebagai saksi, sambil menunggu pemeriksaan Saksi Ahli dari Dewan Pers, setelah dikembalikan Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 Juni 2011 untuk persiapan pelimpahan ke PN. Jakarta Pusat. 
4. Bahkan menurut pemberitaan harian lokal di Sulawesi Utara, bahwa saya masih akan menghadapi kasus REKAYASA VII di Polda Metro Jaya dan REKAYASA VIII di Poltabes Manado. 
5. Sejak upaya damai yang dipelopori 3 orang wartawan tersebut diatas, terjadi pengancaman dan pengepungan oleh sejumlah preman yang diduga dikomandani anak mantu wartawan senior koreponden harian KOMPAS Freddy Roeroe di Manado Town Score pada jam 11.00 Wita Malam.
6. Kemudian berlanjut pertemuan “Misterius” segerombolan wartawan Manado disalah satu Restoran di Jl. Boulevard Manado yang tereksposes di harian lokal Manado post membidik saya entah dengan maksud tertentu atau untuk kepentingan tertentu menekan, mengancam dan merancang pengeroyokan. 
7. Hasil pertemuan tersebut berlanjut dengan terbentuknya Tim yang bergerilya ke Jakarta dan melaporkan saya ke Dewan Pers dan Organisasi Pers lain. Beberapa orang dan wartawan senior Sulut : Joppy Worek, memberikan keterangan pers di Majalah TIRO dengan menghina dan menyebutkan saya sebagai wartawan Stress. Namun atas perlakuan tersebut saya tetap sabar menghadapi ulah Mafia Hukum dan Mafia Jurnalis yang kejam tersebut.
8. Selanjutnya, Mafia Jurnalis anggota PWI Cab. Sulut ini merealisasikan rancangan mereka dengan melakukan kekerasakan fisik, berupa pengeroyokan di Hotel Fistbell Manado.  

IV. PERADILAN SESAT II Design KONSPIRASI LALIM REKAYASA III
A. Novum Berkas Rekayasa ;
1. Memasuki agenda sidang pertama Senin 29 November 2010, pembacaan Surat Dakwaan, ternyata telah dilahirkan design rekayasa manipulasi fakta hukum  pasal sesat 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang tidak sesuai BAP saya pasal 310 dan 315 KUHP pada tgl 26 April 2008 oleh penuntut Umum Rilke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH. Manipulasi fakta hukum ala Cyrus Sinaga pada kasus Gayus Tambunan, yang kemudian membuat saya meminta kepada majelis hakim turunan copian berkas perkara dipersidangan. B8
2.  Dari copian turunan berkas perkara tersebut, setelah diteliti dan dipelajari, ditemukan tanggal yang berubah-ubah, penuh tip eks dan kode surat yang berbeda satu dengan lainnya sebagai suatu niat rekayasa. Demikian pula ditemukan, RESUME pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang dimanipulasi fakta hukumnya, tidak sesuai BAP Terdakwa, termasuk BAP saksi-saksi lainnya yaitu pasal 310 dan 315 KUHP. Lantas darimana dapat disimpulkan dalam RESUME yang menurunkan pasal setan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ?.  Bahkan, ditemukan RESUME tersebut diduga tanda tangan palsu berbeda dengan tanda tangan HR. Wibowo pada berkas kasus saya lainnya. Pun RESUME ini, anehnya, di Cap Polisi bulat lonjong sebagai cap untuk kebutuhan internal Polisi dan bukan Cap bulat penuh sebagai cap eksternal Polisi. B1,B2,B3,B4,B5,B6.
3. Dari copian berkas perkara, ditemukan pula saksi korban SH. Sarundajang di BAP ke-2 setelah pelapor bukan korban di BAP Boy Watuseke yang tidak mengakui laporannya dipersidangan PN. Manado. Bahkan diduga BAP Sarundajang baru dibuat/ rekayasa setelah akan dilimpahkan ke PN. Manado sebagai pengakuan Penuntut Umum bagian pengawasan Kejati Sulut. B  
4. Klimaksnya, akan ada dugaan design rekayasa sidang, pada berkas perkara, ditemukan Berita Acara Sumpah Janji, yang mengindikasikan kuat telah disettingan untuk menghindari sidang. (Korban Tidak mau Diperiksa).B7
B. Peradilan Sesat ;
Pada prosesi sidang Rekayasa III ini, ternyata sarat dengan rekayasa dan manipulasi fakta persidangan. Berikut kejadiannya :
1. Pada agenda sidang pemeriksaan saksi pertama tanggal 12 Januari 2011 tidak sesuai tata cara KUHAP yang diatur sesuai pasal 160 ayat (1) b. Bahwa yang dilakukan pemeriksaan pertama adalah korban sebagai saksi. Namun yang diperiksa pertama adalah 3 orang saksi a charge : Boy Watuseke, SH, Drs. Oscar Wagiu dan Melky H. Koessoy.
2. Laporan Polisi tertanggal 1 April 2008, yang tidak diakui oleh saksi pelapor bukan korban Boy Watuseke, SH dipersidangan tidak dilakukan pemeriksaan konfrontir oleh Ketua Majelis Hakim terhadap saksi verbalism yang sudah ditetapkan akan dilakukan sidang konfrontir namun diabaikan hingga sidang berakhir.
3. Selama pemeriksaan ketiga saksi, terdakwa telah meminta bukti apakah benar ada peristiwa WOC dibulan Februari 2007 sesuai tuduhan dengan bukti surat berupa : daftar hadir, notulen rapat, undangan, SK panitia lokal, dan Keppres No. 23 tentang pembentukan panitia Nasional WOC tahun 2007, maupun berita diharian lokal terkait peristiwa WOC dimaksud.  Namun tidak bisa ditunjukkan para saksi. Bahkan, hakim tidak berupaya menemukan bukti untuk menilai benar tidaknya ada peristiwa WOC dibulan Februari 2007 sebagaimana disangkakan.
4.Tidak ada pemeriksaan dipersidangan saksi Korban SH. Sarundajang setelah dilakukan penundaan sidang sebanyak 3 kali. Hingga sidang pada panggilan ketiga (3) tanggal 26 Januari 2011, yang menyebabkan terdakwa walk out karena terjadi pemaksaan pembacaan BAP Korban dengan alasan dapat dibenarkan oleh majelis hakim sambil mengutip dan membacakan pasal 162 KUHAP. 
5. Namun ketika dimintakan untuk menunjukkan alat bukti surat sebagai petunjuk bukti keberadaan SH. Sarundajang disuatu tempat untuk Tugas Negara keluar Negeri sebagaimana keterangan majelis hakim sesuai pasal 162 KUHAP, baik SPPD, Surat Tugas Menteri Dalam Negeri, Surat Tugas Menteri Luar Negeri, Surat Tugas Menteri Pertahanan, Surat Tugas Menteri Pariwisata, bahkan Surat Tugas dari Presiden termasuk Pasport, Visa dan Tiket keluar Negeri. Tidak pernah dapat ditunjukkan dipersidangan.
6. Pada agenda sidang tgl 2 Februari 2011 saksi fakta Ir. Xandramaya Lalu untuk kali keempat, tetap mangkir. Namun dipaksakan pembacaan BAPnya oleh majelis hakim, walau telah ditolak oleh Terdakwa, sehingga saya Terdakwa melakukan walk out kali kedua (2), karena proses sidang penuh rekayasa dan manipulasi tidak sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
7. Koran harian KOMENTAR tgl 4 Februari 2011, memberitakan telah dilakukan pembacaan Tuntutan atau telah terjadi by pass oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa belum pernah diperiksa dipersidangan. Demikian pula tidak dilakukan pemeriksaan saksi meringankan dari TPF BULIKT’S yang diminta dan telah dipersiapkan Terdakwa, maupun tidak diperiksanya saksi verbalism sebagaimana telah diputuskan pada sidang pemeriksaan pertama untuk dikonfrontir atas Laporan Polisi yang ditolak saksi pelapor bukan Korban.
8. Akibat sidang penuh rekayasa dan manipulasi oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Armindo Pardede, SH, MAP yang ketika itu Wakil ketua PN. Manado, saya melaporkan rekayasa dan manipulasi prosesi sidang kepada ketua PN. Manado dan ketua PT. Manado.
9. Sedang dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim Tinggi PT. Manado oleh Andreas Don Rade, SH,. MHum, sebagai ketua Majelis Hakim, Susanto, SH sebagai anggota dan Guntur J. Lelono, SH, Mhum sebagai anggota. Selama itu sidang tertunda dan tidak jelas kelanjutannya.
10. Pada hari Jumat tanggal        2011, saya berkonsultasi dengan ketua majelis Hakim Tinggi Bapak Andreas Don Rade, SH, Mhum, atas pemberitahuan istri saya, bahwa sakit anak saya kambuh lagi dan rawat inap di Psykiatri Anak dan Remaja RSCM/ FKUI. Beliau mengizinkan saya dan menyampaikan agar memberikan surat pemberitahuan penundaan sidang ke PN. Manado. Dan saat itu juga saya membuat surat dengan tulisan tangan dan difoto copy lima rangkap yang ditembuskan kepada Ketua PN. Manado, Ketua PT. Manado dan Majelis Hakim Tinggi PT. Manado dan arsip. 
11. Hari Sabtu kemudian saya berangkat ke Jakarta. Sementara mendampingi anak yang sakit, tiba-tiba saya dikejutkan dengan adanya sidang rekayasa penetapan penahan oleh majelis hakim yang diketua Armindo Pardede, SH, MAP, melalui surat penetapan penahanan No. 451/Pen.Pid.B/2010/PN.Mdo. dengan label Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang uraian pertimbangannya antara lain, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur kesatu pasal : 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menimbang  bahwa pada penundaan sidang tanggal 17 februari 2011, 24 februari 2011, 3 maret 2011 dan 24 maret 2011, dalam acara tuntutan, ternyata terdakwa tidak hadir dalam persidangan, meskipun terdakwa tersebut telah dipanggil oleh jaksa penuntut umum untuk hadir dipersidangan.
Bagaimana sidang yang belum dilakukan pemeriksaan Terdakwa telah dilakukan sidang Tuntutan, apalagi tidak ada surat panggilan yang dilayangkan kepada Terdakwa  ?. Jelas settinggan yang memang sudah diciptakan sejak awal terbukti. Dan saya tidak kaget dengan tindakan Hakim Armindo Pardede, SH, MAP, karena sidang korupsi atas 12 orang tersangka Korupsi Kabupaten Talaud, yang telah memasuki agenda sidang Tuntutan, malah sebaliknya, sudah 2 tahun berjalan ini, belum juga dituntut dan divonis. Bahkan tidak ditahan. Adakah penyuapan telah membungkamnya ?.
Lantas mengapa saya yang baru sebulan meminta izin dengan bukti Surat Izin dilampirkan surat sakit dari dokter, dan surat keterangan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), malah dimanipulasi sebagai melarikan diri dari sidang sebagaimana diuraikan pada surat tuntutan PU atau berbeda dengan putusan PN. Manado No. 451/Pid.B/2010/PN.MDO. Demikian pula dimanipulasi pada putusan PN. Manado halaman 19 atas Hal-hal Yang Memberatkan, dijelaskan 7 kali dimanipulasi tidak sesuai atau bertentangan dengan Surat Penetapan Penahanan karena tidak mengikuti sidang sebanyak 4 kali. Sehingga kuat kesan adanya intervensi/ pesan dari kepentingan tertentu.
12. Ditangkap oleh Polisi Polda Sulut dibantu dengan 5 orang Polisi Polres Jakarta Pusat dan didampingi 2 orang Polisi Sub. Sektor Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan, tanpa diberikan surat perintah penangkapan. Entah apakah demikian kerja Polisi kita, menangkap orang walau tanpa alasan hukum yang jelas dengan bersikap otoriter dan mengabaikan hukum ?.
13. Dipenjarakan dirutan kelas II A Manado, selama sembilan (9) bulan dengan serangkain tekanan dan kekerasan fisik, atas vonis manipulatif tidak sesuai fakta hukum yang diduga hasil konspirasi dengan Mafia Hukum dan Mafia Peradilan, melalui prosesi PERADILAN SESAT, atas kasus rekayasa pencemaran nama baik sebagai delik aduan daluwarsa pasal 310 dan 315 KUHP, divonis oleh majelis hakim yang dipimpin ketua PN. Manado Armindo Pardede, SH. MAP dengan pasal manipulasi 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang turun tiba-tiba dari setan.
14. Ditingkat Banding setelah 8 hari ditahan tanpa surat penahanan, kemudian dikeluarkan Surat Penahanan Rumah, namun tiba-tiba dianulir oleh Panitera PN. Manado Sintje Sampelan, SH, setelah diintervensi oleh PN. Manado dan Penuntut Umum. Bahkan bukannya ditahan oleh Hakim Tinggi PT. Manado melainkan ditahan oleh Panitera PT. Manado Sintje Sampelan, SH, atau bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 KUHAP. Demikian pula perpanjangan penahanan oleh Panitera PT. Manado Sintje Sampelan, SH dan bukan oleh ketua PT. Manado, pun tanpa ditandatangani Ketua PT. Manado atau bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 KUHAP. Ada dugaan main sabun dengan makelar kasus (MARKUS), sehingga kuat dugaan lahirnya Vonis Rekayasa/ Vonis Menipu Tuhan, dikuatkan Majelis Hakim PT. Manado, sarat penyuapan.    
15.  Ditingkat Kasasi setelah 41 hari tanpa surat penahanan/ terjadi penahanan illegal. Kemudian ditahan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Machmud Rachimi, SH, MHum atas nama Pidana Khusus Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. Sudjarwoko, SH. MHum dan bukan dari Pidana Umum. Misterius di MA.RI.
16. Transfer REKAYASA Vonis Kasasi membatalkan putusan PN. Manado dan PT. Manado oleh Majelis Hakim Agung RI, dihukum 6 bulan penjara dengan pasal 310 KUHP yang telah daluwarsa, tanpa bukti dan alasan serta pertimbangan hukum, atau bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf d dan f KUHAP, tanpa pemeriksaan Korban dan Terdakwa.    

V. RENTETAN PUTUSAN REKAYASA MAFIA HUKUM 
Rentetan proses hukum kasus REKAYASA ini, akhirnya mulai terungkap adanya REKAYASA, namun masih begitu kuat upaya REKAYASA untuk menghilangkan/ menyembunyikan dalangnya. Berikut putusan yang terungkap adanya rekayasa :
1. REKAYASA I tidak terjadi, karena ditolak Wakil Gubernur Freddy Sualang atas permintaan ajudan Gubernur, entah siap yang menyuruh ajudan tersebut.
2. PRAPERADILAN atas kasus REKAYASA II, yang divonis kalah dan patut diduga adanya main sabun pengacara. Akhirnya, dipersidangan tidak terbukti dan divonis bebas murni (vrijsprak) atau kontradiksi dengan vonis PRAPERADILAN sebagai bukti adanya PERADILAN SESAT I.
3. REKAYASA II, VONIS bebas murni (Vrijsprak) oleh majelis hakim PN. Manado yang diketuai hakim Frans Liemena, SH, MHum, pada tanggal 15 Desember 2009.
4. REKAYASA III, Vonis sembilan (9) bulan penjara dengan pasal manipulasi 335 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak sesuai BAP Polisi pasal 310 dan 315 KUHP atas dakwaan Penuntut Umum pasal 335 ayat 1 ke-1 yang dimanipulasi ala Penuntut umum Cyrus Sinaga, SH, yang diturunkan dari neraka. Banding dikuatkan PT. Manado. KASASI putusan PN. Manado dan PT. Manado dibatalkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Namun divonis dengan pasal Kadaluarsa 310 KUHP yang tidak ada peristiwanya (invoid) dan bukan dilaporkan “katanya” Korban sebagai sarat delik aduan absolut, tanpa bukti dan alasan serta pertimbangan hukum atau bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 huruf d dan F KUHAP, yang lebih parah lagi, tidak dilakukan pemeriksaan Korban dan Terdakwa.
5. REKAYASA IV. Vonis bebas oleh majelis hakim PN. Manado yang diketuai Aris Boko, SH pada tanggal 28 Maret 2012.      

VI. TIDAK MEMPEROLEH PERLAKUAN HUKUM YANG SAMA
Atas berbagai kriminalisasi dan penyiksaan yang pola-polanya dilakukan secara Konsisten, baik berupa tekanan, teror, ancaman dan kekerasan fisik, semua telah dilaporkan ke Mabes POLRI, Polda Sulut, dan Poltabes Manado, sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya dan tidak memperoleh perlakuan yang sama dimata (Before of the Law). Diduga mereka didalangi adan dilindungi oleh kekuatan tertentu yang dapat mengatur Institusi Hukum Negara kita.
Padahal, secara prosedural melalui institusi Polisi, mulai dari Mabes POLRI, Polda Sulut, Poltabes Manado, semua peritiwa penyiksaan yang saya, istri dan anak-anak alami, telah kami laporkan, namun tak ada yang digubris. Mungkin karena ada kekuasaan tertentu yang kuat dan hebat hingga dapat melindungi mereka dari jeratan hukum, sehingga upaya kami mencari keadilan di Indonesia tidak ada dan sia-sia. Apalagi, kami hanya orang kecil, sementara mereka orang yang punya kekuasaan dan uang, sehingga ada perbedaan. Entahlah Negeri kita !. Berikut laporan yang telah disampaikan :

1. Laporan penculikan Rekayasa II (Propam Mabes), 2. Laporan kekerasan oleh Buser Poltabes Manado Rekayasa IV (Propam Polda), 3. Laporan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan di Manado Town Score (Krimum Polda Sulut), 4. Laporan Palsu dan keterangan Palsu (Poltabes Manado), 5. Laporan pengeroyokan oleh wartawan anggota PWI (Poltabes Manado), 6. Laporan membawa anak dan ancaman dirumah Gubernur Sulut (Polda Sulut). Bahkan laporan kami tidak dipedulikan, sehingga membuat kami pesimis. Beberapa ancaman tidak lagi dilaporkan. Percuma ?, Entahlah !. Mungkin kami butuh alternatif jalan perjuangan lain. Lapor sudah, demo sudah, buku sudah, mungkin berlanjut harus dengan versi lain.  
Serua Ciputat,  Juli 2012.



Ir. Henry John Ch. PeuruKorban Rekayasa.

2 komentar:

  1. Balasan
    1. Agaknya di dunia fana ini kebenaran dan keadilan itu amat mahal, bahkan mungkin tak ada jika diabaikan pihak berwenang. Semua orang berdosa, tak tahu apa yg sedang berlaku atau dilakukannya. Doakanlah agar semua sadar dan bertobat. Tuhan Maha Adil. Yakinlah. Semua akan indah pada waktunya. Tabea.

      Hapus

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...