Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Agustus 2012

Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V


Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V

Bermula dari upaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, anak mantan pejuang purnawirawan TNI, Pem. Umum/ Pemred tabloid Jejak dan Pem. Umum media On line Jejakbulikts.com Ir. Henry John Ch. Peuru mengalami kriminalisasi berkali-kali oleh Mafia Hukum Sulawesi Utara. Diawali dengan penculikan dan penyekapan di Rutan Poltabes Kota Manado, Henry akhirnya harus masuk keluar penjara sebanyak empat (4) kali, melaluyi proses rekayasa dan penangkapan ala Teroris oleh beberapa oknum aparat negara, yang diduga menjadi centeng oknum tertentu.
  Setelah menjalani sidang sebanyak 4 kali : 3 kali pidana dan 1 perdata di PN. Manado, kali ini untuk yang ke-5 kali harus menghadapi design rekayasa kelima, berdasarkan laporan Gubernur Sulut SH. Sarundajang di Polda Metro Jaya tertanggal 19 April 2009 dengan no. : LP/ 1154/ K/ IV/ 2009/ SPK, yang sebelumnya telah di BAP pada tanggal 2010. Namun pihak Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 8 Juni 2011, dan baru dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 7 Juni 2012.

Pemeriksaan tambahan, telah berlangsung pada hari Senin jam 13.00 Wita diruang unit II Sat I Kamneg di Kantor Direktorat Reserce Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jakarta Selatan oleh AKP Armayni, SH. Pertanyaan yang diajukan hanya 1 sesuai petunjuk Penuntut Umum yaitu menyangkut siapa saksi meringankan.  Dan jawabannya, Bapak Adnan Pandu Praja anggota KPK mantan anggota KOMPOLNAS yang terkait dengan tayangan TV One pada acara KOMPOLNAS, sebagai salah satu sanggkaan yang berhubungan dengan undang-undang penyiaran yang diekanakan pada saya sesuai BAP sebelumnya. 
Dimana pada pemeriksaan tambahan Henry hanya dimintai keterangan 1 pertanyaan saja, yaitu menanyakan siapa saksi meringankan yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Yang dijelaskan Henry saksinya Bapak Adnan Pandu Praja, SH,. LLM anggota KPK yang dahulu memanggil saya untuk hadir di TV One pada acara KOMPOLNAS, ketika pak Pandu masih menjadi anggota KOMPOLNAS.                           
Dalam perkembangannnya, masih diperlukan saksi ahli yang kemudian berdasarkan konsultasi dengan pihak Dewan Pers, Bapak Winahyo Soekanto, SH atas nama Komisi Hukum dan Perundangan-undangan bersama Bapak Wina Armada Sukardi bersedia menjadi Saksi Ahli, dan kemudian saya tindaklanjuti permintaan pemeriksaan tambahan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahwa kasus ini diduga terkait upaya membungkam saya karena mengendus tragedi pembunuhan sadis dan biadab wakil ketua FKPPI Sulut yang juga Wakil Kepala Dinas Perikanan Kelautan Prov. Sulut DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, sehingga membuat gerah Mafia Hukum tertentu di Sulut. Soalnya, tidak ada kasus serius yang dihadapi Henry di Sulawesi Utara selain mengendus pembunuhan Oddie A. Manus.
Beberapa kali memang telah dilakukan upaya damai oleh orang tertentu untuk berdamai dengan SH. Sarundajang, namun selalu dibarengi ancaman kriminalisasi. Karena upaya damai dengan diembeli ancaman, maka saya menolak. Usai melapor dan minta damai di Jakarta, dan karena saya tetap bersikukuh menolak tawaran damai ala preman tersebut, sekembalinya mereka ke Manado (Sarundajang Cs), anak-anak saya yang tinggal bersama om dan opa mereka di Sulut Kabupaten Minahasa Selatan, mereka diambil dan dibawah (“sandera”) kerumah Gubernur SH. Sarundajang tanpa sepengetahuan Oma dan Opa serta kami orang tua mereka. Disana ayah mereka diburuk-burukkan dan diancam. Akibatnya 2 anak berhenti sekolah. 1 berhenti karena ketakutan dan 1 orang lagi berhenti karena mengalami sakit : Tekanan Mental.
Atas kejadian tersebut, saya kemudian diwawancarai oleh Majalah TIRO dan diungkap apa adanya. Anehnya, saya kemudian dilaporkan Fitnah ke Poltabes Manado, sebagai laporan rekayasa ke enam (6). Bahkan berdasarkan pemberitaan media lokal disana, saya masih akan menghadapi 2 kasus lain, yaitu laporan rekayasa tujuh (7) di Polda Metro Jaya dan delapan (8) di Poltabes Manado.
Sementara dalam menghadapi laporan rekayasa kali kelima (5) ini, saya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP Jo Pasal 36 ayat (5) UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Karenanya, sebagai warga yang baik dan taat hukum saya akan menghadapi proses hukum ini hingga kepersidangan. Maksudnya, agar semua misteri dibalik kasus rekayasa ini akan terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi, sehingga jelas kedudukan permasalahannya untuk kepentingan hukum bagi Negara, Pemerintah dan masyarakat Sulut khususnya dan Indonesia pada umumnya. Karena kasus yang saya hadapi ini diduga melibatkan Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Jurnalis dan designernya Mafia Kasus alias Markus Sulut, maka kasus ini harus dituntaskan, agar dapat menelanjangi Sindikat Mafia ini yang menyusup dan merongrong sistem penegakkan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...