Polda Metro Jaya
Periksa Kasus Rekayasa V
Bermula dari
upaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc,
anak mantan pejuang purnawirawan TNI, Pem. Umum/ Pemred tabloid Jejak dan Pem. Umum media On line
Jejakbulikts.com Ir. Henry John Ch. Peuru mengalami
kriminalisasi berkali-kali oleh Mafia Hukum Sulawesi Utara. Diawali dengan
penculikan dan penyekapan di Rutan Poltabes Kota Manado, Henry akhirnya harus
masuk keluar penjara sebanyak empat (4) kali, melaluyi proses rekayasa dan
penangkapan ala Teroris oleh beberapa oknum aparat negara, yang diduga menjadi
centeng oknum tertentu.
Setelah menjalani sidang sebanyak 4 kali : 3
kali pidana dan 1 perdata di PN. Manado, kali ini untuk yang ke-5 kali harus
menghadapi design rekayasa kelima, berdasarkan laporan Gubernur Sulut SH.
Sarundajang di Polda Metro Jaya tertanggal 19 April 2009 dengan no. : LP/ 1154/ K/ IV/ 2009/ SPK, yang
sebelumnya telah di BAP pada tanggal 2010. Namun pihak Kejati DKI mengembalikan
berkas tersebut untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 8 Juni 2011, dan baru
dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 7 Juni 2012.
Pemeriksaan tambahan, telah
berlangsung pada hari Senin jam 13.00 Wita diruang unit II Sat I Kamneg di
Kantor Direktorat Reserce Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jl. Jend. Sudirman No.
55 Jakarta Selatan oleh AKP Armayni, SH. Pertanyaan yang diajukan hanya 1
sesuai petunjuk Penuntut Umum yaitu menyangkut siapa saksi meringankan. Dan jawabannya, Bapak Adnan Pandu Praja anggota
KPK mantan anggota KOMPOLNAS yang terkait dengan tayangan TV One pada acara
KOMPOLNAS, sebagai salah satu sanggkaan yang berhubungan dengan undang-undang
penyiaran yang diekanakan pada saya sesuai BAP sebelumnya.
Dimana pada pemeriksaan tambahan
Henry hanya dimintai keterangan 1 pertanyaan saja, yaitu menanyakan siapa saksi
meringankan yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Yang dijelaskan Henry
saksinya Bapak Adnan Pandu Praja, SH,. LLM anggota KPK yang dahulu memanggil saya untuk hadir di TV One pada acara
KOMPOLNAS, ketika pak Pandu masih menjadi anggota KOMPOLNAS.
Dalam perkembangannnya,
masih diperlukan saksi ahli yang kemudian berdasarkan konsultasi dengan pihak
Dewan Pers, Bapak Winahyo Soekanto, SH atas nama Komisi Hukum dan
Perundangan-undangan bersama Bapak Wina Armada Sukardi bersedia menjadi Saksi
Ahli, dan kemudian saya tindaklanjuti permintaan pemeriksaan tambahan ke
penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan
ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahwa kasus ini diduga terkait upaya
membungkam saya karena mengendus tragedi pembunuhan sadis dan biadab wakil ketua
FKPPI Sulut yang juga Wakil Kepala Dinas Perikanan Kelautan Prov. Sulut DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, sehingga
membuat gerah Mafia Hukum tertentu di Sulut. Soalnya, tidak
ada kasus serius yang dihadapi Henry di Sulawesi Utara selain mengendus
pembunuhan Oddie A. Manus.
Beberapa kali
memang telah dilakukan upaya damai oleh orang tertentu untuk berdamai dengan
SH. Sarundajang, namun selalu dibarengi ancaman kriminalisasi. Karena upaya
damai dengan diembeli ancaman, maka saya menolak. Usai melapor dan minta damai
di Jakarta, dan karena saya tetap bersikukuh menolak tawaran damai ala preman
tersebut, sekembalinya mereka ke Manado (Sarundajang Cs), anak-anak saya yang
tinggal bersama om dan opa mereka di Sulut Kabupaten Minahasa Selatan, mereka diambil
dan dibawah (“sandera”) kerumah Gubernur SH. Sarundajang tanpa sepengetahuan
Oma dan Opa serta kami orang tua mereka. Disana ayah mereka diburuk-burukkan
dan diancam. Akibatnya 2 anak berhenti sekolah. 1 berhenti karena ketakutan dan
1 orang lagi berhenti karena mengalami sakit : Tekanan Mental.
Atas kejadian
tersebut, saya kemudian diwawancarai oleh Majalah TIRO dan diungkap apa adanya.
Anehnya, saya kemudian dilaporkan Fitnah ke Poltabes Manado, sebagai laporan
rekayasa ke enam (6). Bahkan berdasarkan pemberitaan media lokal disana, saya
masih akan menghadapi 2 kasus lain, yaitu laporan rekayasa tujuh (7) di Polda
Metro Jaya dan delapan (8) di Poltabes Manado.
Sementara dalam menghadapi laporan rekayasa kali
kelima (5) ini, saya dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP Jo Pasal 36 ayat
(5) UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Karenanya, sebagai warga yang baik
dan taat hukum saya akan menghadapi proses hukum ini hingga kepersidangan.
Maksudnya, agar semua misteri dibalik kasus rekayasa ini akan terbuka dan tidak
ada yang akan ditutup-tutupi, sehingga jelas kedudukan permasalahannya untuk
kepentingan hukum bagi Negara, Pemerintah dan masyarakat Sulut khususnya dan
Indonesia pada umumnya. Karena kasus yang saya hadapi ini diduga melibatkan
Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Jurnalis dan designernya Mafia Kasus alias
Markus Sulut, maka kasus ini harus dituntaskan, agar dapat menelanjangi
Sindikat Mafia ini yang menyusup dan merongrong sistem penegakkan hukum di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar