Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 Agustus 2013

Dasar Laporan Pencemaran "Sarundajang Dalang Pembunuhan" Kabur



JAKARTA-JejakGrup. Pemberitaan Surat Kabar Pemberantasan Korupsi yang menurut saksi Christiano Talumepa, SH,.MHum mantan Ka.Biro Hukum Pemprov. Sulut dan Michael Umbas yang mengaku Konsultan Media yang intinya tertulis di Tabloid SKPK adalah Sarundajang Dalang Pembunuhan, Penculikan...........dst, antara lain DR. Oddie A. Manus, MSc, ternyata asal sumbernya tidak jelas.
Walau sumbernya tidak jelas, kedua saksi ini dalam keterangannya dipersidangan PN. Jakarta Timur Rabu 24 Juli dan Kamis 25 Juli, dengan tegas menyatakan bahwa penulisan tersebut dilakukan Terdakwa Henry John Peuru. Tapi ketika ditanyakan bagaimana mereka mengetahui Terdakwa melakukan tersebut, keduanya menyatakan membaca dari pemberitaan Tablodi SKPK.
Disamping membaca, Christiano menambahkan bahwa dia memperoleh informasi Terdakwa pelakunya berdasarkan keterangan Pemred SKPK Bambang Sibaragian, yang menyatakan dari “Release yang diberikan Terdakwa kepada SKPK,” tandas Christiano Talumepa.
Namun apa yang disampaikan Christiano, ternyata tidak bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan Bambang Sibaragian ketika memberikan keterangannya pada sidang Kamis 25 Juli 2013. Dimana menurut Bambang bahwa sesuai penyampaian Lina Marlina Redpel SKPK, “istri Terdakwa yang memberikan Release tersebut dan dinaikkanlah berita tersebut,” tandas Bambang tegas.
Karena saya yakin releasenya jelas dan sumbernya jelas dari istri Terdakwa. Dan kami melakukan konfirmasi kepada Gubernur baik melalui telepon maupun SMS tidak dijawab, saya katakan naikkan beritanya. Setelah berita tersebut kami naikkan sampai 4 kali, “baru Pemerintah Sulut datang melakukan komfirmasi,” jelas Bambang.
Ketika disela Hakim apakah tidak melakukan pertemuan atau konfirmasi dengan Terdakwa perihal release tersebut, Bambang menyatakan tidak. Saya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.
Sementara Lina Marlina Redpel SKPK, dalam kesaksiannya, menyatakan dipersidangan bahwa bukan istrinya yang memberikan release tersebut. “Tetapi saya yang meminta kepada Abang Henry ketika bertandang kerumahnya bersama istri bang Henry,” jelas Lina.
Ketika itu bang Henry mengatakan saya ada kasus besar, lantas saya meminta dan mengatakan bang saya mau naikkan beritanya “abang loh nara sumbernya, dan bang Henry mengatakan siap,” jelas Lina Marlina kepada hakim yang memberikan keterangan tidak bersesuaian dengan keterangan Christiano maupun Bambang.
Ketika ditanyakan Hakim maupun pengacara berapa kali berita dinaikkan, dikatakan 4 kali. "Bahkan selama itu tidak pernah bertemu dan dikonfirmasi dengan Terdakwa," jelas Lina.
Sementara Terdakwa Henry John Peuru, menjawab atas keterangan 4 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, bahwa keterangan 4 orang saksi tersebut hampir semua tidak benar. Namun ketika wartawan meminta keterangan apanya yang tidak benar, Henry menyatakan tunggulah.
Sebab kita kan harus menunggu hasil pemeriksaan saksi pelapor DR. SH. Sarundajang yang telah melaporkan saya sebagai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepadanya. Apalagi Hakim Ketua telah meminta agar pemanggilan berikutnya (setelah 4 kali tak mau hadir) untuk agenda sidang pada tangga 15 Agustus 2013, agar melibatkan Kejati Sulut.
Nah saya berharap jangan lagi kasus ketidak hadiran Sarundajang lewat skenario PERADILAN SESAT yang tidak diperiksa hingga pemeriksaan berakhir ala PN. MANADO terjadi lagi di PN. Jakarta Timur, yang jelas-jelas bertentangan dengan pasal 197 pasal 1 huruf d KUHAP. Apalagi Pak Adnan Pandu Praja salah satu komisioner KPK Pejabat Negara telah memberikan contoh taat hukum telah hadir pada pada Kamis 1 Agustus dan kembali akan hadir pada tgl 15 Agustus 2013.
"Jadi marilah kita kawal persidangan ini agar berlaku adil dan jujur," ajak Henry John kepada beberapa wartawan. Dan nanti setelah saksi pelapor diperiksa, tentunya saya juga akan diperiksa sebagai Terdakwa. Nah disitulah baru saya akan jelaskan semua fakta yang sebenar-benarnya. “Jadi tunggu dan dengarkan saja hasil pemeriksaan saya nantinya,” tandas Henry John. **Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...