Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 Agustus 2013

Dasar Laporan Pencemaran "Sarundajang Dalang Pembunuhan" Kabur



JAKARTA-JejakGrup. Pemberitaan Surat Kabar Pemberantasan Korupsi yang menurut saksi Christiano Talumepa, SH,.MHum mantan Ka.Biro Hukum Pemprov. Sulut dan Michael Umbas yang mengaku Konsultan Media yang intinya tertulis di Tabloid SKPK adalah Sarundajang Dalang Pembunuhan, Penculikan...........dst, antara lain DR. Oddie A. Manus, MSc, ternyata asal sumbernya tidak jelas.
Walau sumbernya tidak jelas, kedua saksi ini dalam keterangannya dipersidangan PN. Jakarta Timur Rabu 24 Juli dan Kamis 25 Juli, dengan tegas menyatakan bahwa penulisan tersebut dilakukan Terdakwa Henry John Peuru. Tapi ketika ditanyakan bagaimana mereka mengetahui Terdakwa melakukan tersebut, keduanya menyatakan membaca dari pemberitaan Tablodi SKPK.

Minggu, 05 Agustus 2012

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA


RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA
    




    I. Pengantar  
            Ketika heboh penculikan yang menimpa ketua DPD Golkar Minahasa Utara Toar Tangkau, SPd pada tanggal 29 Agustus tahun 2007, sejak itu Sulut telah mengalami 2 kali pelanggaran HAM yang luar biasa mengagetkan masyarakat luas di Sulawesi Utara. Dimana sebelumnya, terjadi penculikan dibarengi pembunuhan sadis, kejam dan biadab yang menimpa cendekiawan muda wakil ketua FKPPI : DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc yang juga adalah pejabat pemprov. Sulut, wakil Kepala dinas Perikanan & Kelautan Pem. Prov. Sulut dan mantan Dosen Fakultas Perikanan Kelautan Universitas Sam Ratulangie, pada tanggal 9 Desember dinihari tahun 2005.

Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V


Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V

Bermula dari upaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, anak mantan pejuang purnawirawan TNI, Pem. Umum/ Pemred tabloid Jejak dan Pem. Umum media On line Jejakbulikts.com Ir. Henry John Ch. Peuru mengalami kriminalisasi berkali-kali oleh Mafia Hukum Sulawesi Utara. Diawali dengan penculikan dan penyekapan di Rutan Poltabes Kota Manado, Henry akhirnya harus masuk keluar penjara sebanyak empat (4) kali, melaluyi proses rekayasa dan penangkapan ala Teroris oleh beberapa oknum aparat negara, yang diduga menjadi centeng oknum tertentu.
  Setelah menjalani sidang sebanyak 4 kali : 3 kali pidana dan 1 perdata di PN. Manado, kali ini untuk yang ke-5 kali harus menghadapi design rekayasa kelima, berdasarkan laporan Gubernur Sulut SH. Sarundajang di Polda Metro Jaya tertanggal 19 April 2009 dengan no. : LP/ 1154/ K/ IV/ 2009/ SPK, yang sebelumnya telah di BAP pada tanggal 2010. Namun pihak Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 8 Juni 2011, dan baru dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 7 Juni 2012.

Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak SH. Sarundajang


Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak
SH. Sarundajang


Heboh akan ditangkapnya Ir. Henry John Peuru wartawan senior asal Sulawesi Utara, yang beredar dibeberapa media lokal Sulut, sesuai penetapan majelis hakim PN. Manado, kini menjadi pembicaraan beberapa kawan dekatnya di Jakarta.
Pasalnya, mereka tahu kasus yang menimpa Henry John merupakan rekayasa dari SH. Sarundajang yang diduga karena menolak tawaran damai Sarundajang Gubernur Sulut tersebut, termasuk serentetan rekayasa lainnya.
Bahkan dugaan paling kuat mengarah pada ketakutan SH. Sarundajang atas gerakan Henry John dan kawan-kawannya yang membongkar kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie Manus, MSc.
Soalnya, Henry tak mempunyai masalah dengan Sarundajang, tiba-tiba dia begitu marah dan gerah dan mnjebloskan Henry kepenjara. Bahkan ketiga anak-anak Henry Johnpun pernah dibawah kerumah dirumah dinasnya dan diancam disana.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan


Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan

Pasal 335 sebagai ManipulasiFakta Hukum ditengarai Indikasikan telah terjadi kongkalingkong  antara JPU dengan KorbanSH. Sarundajang
 untuk mengkerangkengkan Henry John 

Dugaan adanya manipulasi fakta hukum, terkait rekayasa tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemred Tabloid Jejak Ir. Henry John Peuru, belum lama ini terungkap di PN. Manado.
Menurut Henry John kepada wartawan, bahwa dia menjadi kaget dengan munculnya pasal liar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rielke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH.
Sebab menurut Henry, selama dalam pemeriksaan Polisi, tak ada hal yang terkait dengan pasal 335 sebagaimana yang didakwaan JPU Kejari Manado, sebab sesuai BAP psl yang dikenakan pasal 315 dan pasal 310.
Demikian juga berdasarkan turunan berkas perkara, yang diberikan majelis hakim dipersidangan, mulai dari pelapor saksi bukan korban, korban serta 4 orang saksi lainnya, semua diperiksa berdasarkan pasal 310 dan 315.

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...