Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Agustus 2012

Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak SH. Sarundajang


Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak
SH. Sarundajang


Heboh akan ditangkapnya Ir. Henry John Peuru wartawan senior asal Sulawesi Utara, yang beredar dibeberapa media lokal Sulut, sesuai penetapan majelis hakim PN. Manado, kini menjadi pembicaraan beberapa kawan dekatnya di Jakarta.
Pasalnya, mereka tahu kasus yang menimpa Henry John merupakan rekayasa dari SH. Sarundajang yang diduga karena menolak tawaran damai Sarundajang Gubernur Sulut tersebut, termasuk serentetan rekayasa lainnya.
Bahkan dugaan paling kuat mengarah pada ketakutan SH. Sarundajang atas gerakan Henry John dan kawan-kawannya yang membongkar kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie Manus, MSc.
Soalnya, Henry tak mempunyai masalah dengan Sarundajang, tiba-tiba dia begitu marah dan gerah dan mnjebloskan Henry kepenjara. Bahkan ketiga anak-anak Henry Johnpun pernah dibawah kerumah dirumah dinasnya dan diancam disana.
Henry kepada wartawan memastikan bahwa kasus yang dihadapinya merupaka rekayasa dari Sarundajang, karena fakta kejadian pencemaran nama baik diacara WOC yang dituduhkan kepadanya, tidak ada sama sekali. 
Bagaimana mungkin, Henry meneriakan kalimat WOC pada bulan Februari 2007, kalau Henry sendiri berada di Jakarta atas waktu yang dituduhkan. Juga setahunya, WOC baru ada nanti pada bean November 2007.
Apa saya paranormal hebat sehingga bisa mengatakan sesuatu yang belum ada pada suatu peristiwa. Kita bisa lihat sesuai Keppres No. 23 tentang pembentukan panitia WOC, tertanggal 15 November 2007, WOC belum ada pada bean Februari 2007.
Sehingga jelas ini hanya merupakan rekaan pikiran dari dalang dan koncoisnya saksi-saksi palsu yang merupakan bawahannya. Dimana tidak sepatutnya atau tidak layak menjadi saksi, sesuai azas hukum.
Bukti lainnya kasus ini merupakan rekayasa, sebagaimana berita harian KOMETAR tertanggal 13 April 2007, bahwa telah dilakukan presentasi WOS di Departemen Kelautan dan Perikanan Kamis 12/3, namun ditolak.
Namun demikian agar Sulut tidak kecewa, WOS direvisi menjadi WOC disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas infrastruktur yang dimiliki Sulut. Itupun masih harus dipertimbangkan selama kesiapan dapat dipenuhi.
Nanti sekitar enam (6) bulan kemudian, baru disetujui pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Keppres No. 23 tahun 2007 tentang pemebentukan panitia WOC, tertanggal 15 November 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, tak ada bukti satupun yang dapat diperlihatkan saksilainnya, termasuk dari JPU, berupa notulen rapat, undangan, foto, Keppres maupun turunan SK panitia lokal ataupun berita. Apalagi pengakuan saksi dihadiri wartawan dari berbagai media.
Dan justru yang kian membuat aneh, tidak beraninya tampil Korban SH. Sarundajang sebagai yang berkepentingan dengan kasus tersebut, sehingga kian membuktikan adanya rekayasa besar dan luas untuk sesuatu yang misterius.
Hanya saja yang sangat disayangkan, bahwa rekayasa ini kuat dugaan telah meransek hingga keruang pengadilan. Dimana jelas sekali telah terjadi rekayasa peradilan sesat. **Tim   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...