Total Tayangan Halaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

Peradilan Sesat di PN. Manado


Peradilan Sesat di PN. Manado

Proses peradilan yang terjadi di PN. Manado, kini tersendat, dikarenakan Terdakwa Ir. Henry Peuru yang diduga melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sulut, oleh pihak majelis Hakim PN. Manado, dinilai tidak kooperatif.
Tak heran atas sikap Henry, kemudian ditetapkan perintah penahanan terhadap yang bersangkutan Kamis (24/3), pada persidangan yg dihadiri oleh pengacara Henry Neni Rahmawati dari LBH Manado.
Neny telah menjelaskan ketidak hadiran Henry dikarenakan mendampingi anaknya yang lagi sakit, dan sedang dalam perawatan di RSCM. Hal tersebut dibenarkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berdasarkan surat yang dikirimnya ke PN. Manado sesuai surat yang diperlihatkan Henry kepada Jejakbulikts.com.
Namun bagaimana tanggapan Henry atas keputusan majelis hakim tersebut, menurut Henry, menilai keputusan tersebut bersifat berat sebelah dan tidak berperikemanusiaan, apalgi sakit anaknya berkaitan dengan ancaman yang dilakukan Korban SH. Sarundajang bukan saja kepadanay melainkan dilakukan kepada anaknya.
Henry kemudian menuturkan, bagaimana kekejaman dan sadisme yang dilakukan SH. Sarundajang terhadap keluarganya, apalagi ketiga anak-anaknya yang tidak tahu menahu dengan persoalan orang tuanya.
Lantas mengapa SH. Sarundajang begitu tegah mengancam anak-anaknya, dan memaksa serta mengancam mereka agar ayah mereka mau berdamai dengan Sarundajang. Anak-anak sepatutnya tidak dilibatkan dengan persoalan orang tua.
Dan bila kemudiansikap majelis hakim sedemikian kejamnya, maka menurut Henry, bukan tidak mungkin, sikap ini patut diduga bagian dari scenario baru untuk menghancurkan keluarganya, agar tidak berdaya dan bungkam.
Namun walau begitu, Henry menyatakan akan terus berjuang melawan penzoliman yang dilakukannya entah itu harus berhadapan dengan hakim sekalipun.
Dipihak lain, pernyataan Henry sehubungan dengan sikap berat sebelah hakim, dibuktikan dengan proses persidangan yang timpang bahkan menyesatkan, karena tidak sesuai prosedur atau tertib acara sesuai KUHAP.
Misalnya, yang diperiksa pertama sesuai KUHAP psl 160, Korban harus diperiksa pertama. Namun apa yang terjadi, malah saksi lainnya yang diperiksa pertama.
Sudah begitu, sampai memasuki pembacaan Tuntutan, anehnya Korban sebagai tidak pernah diperiksa, termasuk Terdakwa dan saksi meringankan, termasuk saksi verbalism yg diminta terdakwa tidak pernah diperiksa.
Dan yang paling mengenaskan, adalah arogansi hakim yang melakukan beberapa kali pemaksaan pembacaan BAP, walau sudah ditolak Terdakwa.
Henry yang selam ini taat mengikuti sidang walau tidak melalui prosedur undangan, terpaksa meminta harus melalui prosedur undangan, sesuai KUHAP pasal 145.
Dan bila pihak JPU mengklaim telah membuat undangan secara resmi, menurut Henry, tidak ada yang diterimanya, sebagimana pemanggilan sah sesuai pasal 145. Dan kepergiannya ke Jakarta, telah diberi pemberitahuan secara resmi melalui surat, termasuk melaporkan kepada Hakim ketua Armindo Pardede. 
Setelah itu, disusul dengan surat secara resmi kepihak JPU, berdasarkan anjuran dokter untuk mendampingi anaknya yg memang sangat membutuhkan pendampingannya, karena juga terkait dengan kasus yg dihadapinya.
Bila kemudian keluar penetapan tersebut, menurut Henry disamping tidak ada KUHAP yg mengatur hal tersebut, sepatutnya silahkan saja membacakan Tuntutan, nanti pada proses pledoi, baru saya akan hadir.
Bila kemudian mengacu kepada KUHAP, sepatutnya saksi Xandramaya Lalu dan Korban yg telah dipanggil 4 kali mangkir yg ditahan. Apalagi, surat keterangan Korban ada yg tidak benar, alias keterangan palsu.
Bila mengacu pada KUHAP, Henry tidak sepatutnya tidak boleh ditahan, kalaupun kemudian ada alasan dakwaan pasal 335 dijadikan acuan, justru ini yang sepatutnya dipertanyakan, karena pasal ini merupakan pasal manipulasi ala JPU Cyrus Sinaga yang merubah pasal ketika menjual Rentut.
Sehingga pihak JPU Kejari Manado, yang menggunakan psl manipulasi fakta hukum yang tidak sesuai BAP tersebut, patut diduga telah menjual dakwaan tersebut kepada Korban, apalagi Korban berduit.
Nah bila hal ini terjadi, patut dilakukan pemeriksaan, berdasarkan petunjuk adanya pasal misterius yang digunakan dalam dakwaan, karena tidak sesuai hasil pemeriksaan ditingkat penyidik. Bahkan bukan tidak mungkin ada konspirasi.**Tim    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...