Peradilan Sesat di PN. Manado
Proses peradilan yang terjadi di PN. Manado , kini tersendat, dikarenakan Terdakwa
Ir. Henry Peuru yang diduga melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sulut, oleh
pihak majelis Hakim PN. Manado ,
dinilai tidak kooperatif.
Tak heran atas sikap Henry, kemudian ditetapkan perintah
penahanan terhadap yang bersangkutan Kamis (24/3), pada persidangan yg dihadiri
oleh pengacara Henry Neni Rahmawati dari LBH Manado .
Neny telah menjelaskan ketidak hadiran Henry dikarenakan
mendampingi anaknya yang lagi sakit, dan sedang dalam perawatan di RSCM. Hal
tersebut dibenarkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berdasarkan surat yang dikirimnya ke
PN. Manado sesuai surat yang diperlihatkan Henry kepada
Jejakbulikts.com.
Namun bagaimana tanggapan Henry atas keputusan majelis hakim
tersebut, menurut Henry, menilai keputusan tersebut bersifat berat sebelah dan
tidak berperikemanusiaan, apalgi sakit anaknya berkaitan dengan ancaman yang
dilakukan Korban SH. Sarundajang bukan saja kepadanay melainkan dilakukan
kepada anaknya.
Henry kemudian menuturkan, bagaimana kekejaman dan sadisme
yang dilakukan SH. Sarundajang terhadap keluarganya, apalagi ketiga
anak-anaknya yang tidak tahu menahu dengan persoalan orang tuanya.
Lantas mengapa SH. Sarundajang begitu tegah mengancam
anak-anaknya, dan memaksa serta mengancam mereka agar ayah mereka mau berdamai
dengan Sarundajang. Anak-anak sepatutnya tidak dilibatkan dengan persoalan
orang tua.
Dan bila kemudiansikap majelis hakim sedemikian kejamnya,
maka menurut Henry, bukan tidak mungkin, sikap ini patut diduga bagian dari
scenario baru untuk menghancurkan keluarganya, agar tidak berdaya dan bungkam.
Namun walau begitu, Henry menyatakan akan terus berjuang
melawan penzoliman yang dilakukannya entah itu harus berhadapan dengan hakim
sekalipun.
Dipihak lain, pernyataan Henry sehubungan dengan sikap berat
sebelah hakim, dibuktikan dengan proses persidangan yang timpang bahkan
menyesatkan, karena tidak sesuai prosedur atau tertib acara sesuai KUHAP.
Misalnya, yang diperiksa pertama sesuai KUHAP psl 160,
Korban harus diperiksa pertama. Namun apa yang terjadi, malah saksi lainnya
yang diperiksa pertama.
Sudah begitu, sampai memasuki pembacaan Tuntutan, anehnya
Korban sebagai tidak pernah diperiksa, termasuk Terdakwa dan saksi meringankan,
termasuk saksi verbalism yg diminta terdakwa tidak pernah diperiksa.
Dan yang paling mengenaskan, adalah arogansi hakim yang
melakukan beberapa kali pemaksaan pembacaan BAP, walau sudah ditolak Terdakwa.
Henry yang selam ini taat mengikuti sidang walau tidak
melalui prosedur undangan, terpaksa meminta harus melalui prosedur undangan,
sesuai KUHAP pasal 145.
Dan bila pihak JPU mengklaim telah membuat undangan secara
resmi, menurut Henry, tidak ada yang diterimanya, sebagimana pemanggilan sah
sesuai pasal 145. Dan kepergiannya ke Jakarta ,
telah diberi pemberitahuan secara resmi melalui surat , termasuk melaporkan kepada Hakim ketua
Armindo Pardede.
Setelah itu, disusul dengan surat secara resmi kepihak JPU, berdasarkan
anjuran dokter untuk mendampingi anaknya yg memang sangat membutuhkan
pendampingannya, karena juga terkait dengan kasus yg dihadapinya.
Bila kemudian keluar penetapan tersebut, menurut Henry
disamping tidak ada KUHAP yg mengatur hal tersebut, sepatutnya silahkan saja membacakan
Tuntutan, nanti pada proses pledoi, baru saya akan hadir.
Bila kemudian mengacu kepada KUHAP, sepatutnya saksi
Xandramaya Lalu dan Korban yg telah dipanggil 4 kali mangkir yg ditahan.
Apalagi, surat
keterangan Korban ada yg tidak benar, alias keterangan palsu.
Bila mengacu pada KUHAP, Henry tidak sepatutnya tidak boleh
ditahan, kalaupun kemudian ada alasan dakwaan pasal 335 dijadikan acuan, justru
ini yang sepatutnya dipertanyakan, karena pasal ini merupakan pasal manipulasi
ala JPU Cyrus Sinaga yang merubah pasal ketika menjual Rentut.
Sehingga pihak JPU Kejari Manado, yang menggunakan psl
manipulasi fakta hukum yang tidak sesuai BAP tersebut, patut diduga telah
menjual dakwaan tersebut kepada Korban, apalagi Korban berduit.
Nah bila hal ini terjadi, patut dilakukan pemeriksaan,
berdasarkan petunjuk adanya pasal misterius yang digunakan dalam dakwaan,
karena tidak sesuai hasil pemeriksaan ditingkat penyidik. Bahkan bukan tidak
mungkin ada konspirasi.**Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar