Rekayasa Penyidik Poltabes
Memasuki agenda persidangan
pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, tgl 29 November
2010, terdakwa Henry, sempat meminta turunan berkas perkara kepada Majelis
Hakim.
Berdasarkan turunan berkas
perkara yang diberikan panitera pengganti, Joppy Singal, ditemukan banyak
keganjilan. Mulai dari berbagai surat
yang penuh tip eks, hingga kecap bulat lonjong yang biasa dipakai untuk
internal Polisi, mewarnai keganjilan berkas tersebut.
Antara lain indikasi Rekayasa
oleh penyidik, seperti laporan polisi, tertanggal 1 Maret 2008 ditip eks
menjadi 1 April 2008. Surat Perintah
Penyidikan, No. Pol. : SP. Sidik/ 388/ I/ 2008/ Reskrim berkode bulan I,
anehnya tertanggal 01 April 2008.
Demikian pula, BAP, Herman Meiky
Koessoy, ST, MSi tertanggal 18 April 2008, Xandramaya Lalu, tertanggal 22 bulan
April 2008, dan Drs. Oscar Wagiu pada tanggal 22 bulan April 2008, begitu
ganjil dengan LP Polisi : LP/ 541/ III/ 2008/ SPK/ Poltabes Manado, tertanggal
01 April yang ditip eks tahun 2008, pun ganjil, terlihat dari kode bulan III.
Dari turunan berkas copian lebih
aneh lagi, Korban SH. Sarundajang, di BAP kedua (2) jam 14.00 Wita, sesudah pelapor Boy Watuseke, SH di
BAP pertama jam 12.00 Wita.
Malah, sesuai pengakuan pengawas
Kejati Sulut, Ibu Laura Rombot, SH, Korban baru diperiksa beberapa waktu lalu,
sebagaimana keterangan yang diberikan kepada terdakwa saat pemerikaan di Kejati
Sulut 9 Nov 2010.
Keganjilan lain, sesuai RESUME
penyidik Poltabes, dijelaskan tidak dilakukan penangkapan dan tidak dilakukan
penahanan. Sementara sesuai keterangan Mabes Polri, sebagaimana laporan
Poltabes Manado, terdakwa ditangkap dan ditahan selama 2 bulan dalam Rutan
Poltabes Manado, Surat Penangguhan Penahanan, No. Pol. : Sp. Han/ 40.a/ IV/
2009/ Reskrim, sesuai permintaan tersangka.
Namun menurut Henry John, dia
tidak pernah mengajukan surat
penangguhan. Tapi tiba-tiba dia dikelurkan setelah laporan istrinya ke
KOMPOLNAS ditayangkan lewat programn jalur 529.
Anehnya, RESUME,
penyidik Polisi telah terjadi secara lain, dimana hasil semua BAP korban, saksi
maupun terdakwa pasal 310 dan 315, berubah menjadi lain Pasal 335 dan 310. Atau
telah terjadi manipulasi fakta hukum, sebagai haram hukumnya.**Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar