Total Tayangan Halaman

Minggu, 05 Agustus 2012

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA


RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA
    




    I. Pengantar  
            Ketika heboh penculikan yang menimpa ketua DPD Golkar Minahasa Utara Toar Tangkau, SPd pada tanggal 29 Agustus tahun 2007, sejak itu Sulut telah mengalami 2 kali pelanggaran HAM yang luar biasa mengagetkan masyarakat luas di Sulawesi Utara. Dimana sebelumnya, terjadi penculikan dibarengi pembunuhan sadis, kejam dan biadab yang menimpa cendekiawan muda wakil ketua FKPPI : DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc yang juga adalah pejabat pemprov. Sulut, wakil Kepala dinas Perikanan & Kelautan Pem. Prov. Sulut dan mantan Dosen Fakultas Perikanan Kelautan Universitas Sam Ratulangie, pada tanggal 9 Desember dinihari tahun 2005.

Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V


Polda Metro Jaya Periksa Kasus Rekayasa V

Bermula dari upaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, anak mantan pejuang purnawirawan TNI, Pem. Umum/ Pemred tabloid Jejak dan Pem. Umum media On line Jejakbulikts.com Ir. Henry John Ch. Peuru mengalami kriminalisasi berkali-kali oleh Mafia Hukum Sulawesi Utara. Diawali dengan penculikan dan penyekapan di Rutan Poltabes Kota Manado, Henry akhirnya harus masuk keluar penjara sebanyak empat (4) kali, melaluyi proses rekayasa dan penangkapan ala Teroris oleh beberapa oknum aparat negara, yang diduga menjadi centeng oknum tertentu.
  Setelah menjalani sidang sebanyak 4 kali : 3 kali pidana dan 1 perdata di PN. Manado, kali ini untuk yang ke-5 kali harus menghadapi design rekayasa kelima, berdasarkan laporan Gubernur Sulut SH. Sarundajang di Polda Metro Jaya tertanggal 19 April 2009 dengan no. : LP/ 1154/ K/ IV/ 2009/ SPK, yang sebelumnya telah di BAP pada tanggal 2010. Namun pihak Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 8 Juni 2011, dan baru dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 7 Juni 2012.

Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak SH. Sarundajang


Diduga Dalang Rekayasa Wartawan Jejak
SH. Sarundajang


Heboh akan ditangkapnya Ir. Henry John Peuru wartawan senior asal Sulawesi Utara, yang beredar dibeberapa media lokal Sulut, sesuai penetapan majelis hakim PN. Manado, kini menjadi pembicaraan beberapa kawan dekatnya di Jakarta.
Pasalnya, mereka tahu kasus yang menimpa Henry John merupakan rekayasa dari SH. Sarundajang yang diduga karena menolak tawaran damai Sarundajang Gubernur Sulut tersebut, termasuk serentetan rekayasa lainnya.
Bahkan dugaan paling kuat mengarah pada ketakutan SH. Sarundajang atas gerakan Henry John dan kawan-kawannya yang membongkar kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie Manus, MSc.
Soalnya, Henry tak mempunyai masalah dengan Sarundajang, tiba-tiba dia begitu marah dan gerah dan mnjebloskan Henry kepenjara. Bahkan ketiga anak-anak Henry Johnpun pernah dibawah kerumah dirumah dinasnya dan diancam disana.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan


Diduga Jaksa Manado Jual Surat Dakwaan

Pasal 335 sebagai ManipulasiFakta Hukum ditengarai Indikasikan telah terjadi kongkalingkong  antara JPU dengan KorbanSH. Sarundajang
 untuk mengkerangkengkan Henry John 

Dugaan adanya manipulasi fakta hukum, terkait rekayasa tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemred Tabloid Jejak Ir. Henry John Peuru, belum lama ini terungkap di PN. Manado.
Menurut Henry John kepada wartawan, bahwa dia menjadi kaget dengan munculnya pasal liar dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rielke Palar, SH dan Claudia Lakoy, SH.
Sebab menurut Henry, selama dalam pemeriksaan Polisi, tak ada hal yang terkait dengan pasal 335 sebagaimana yang didakwaan JPU Kejari Manado, sebab sesuai BAP psl yang dikenakan pasal 315 dan pasal 310.
Demikian juga berdasarkan turunan berkas perkara, yang diberikan majelis hakim dipersidangan, mulai dari pelapor saksi bukan korban, korban serta 4 orang saksi lainnya, semua diperiksa berdasarkan pasal 310 dan 315.

Rekayasa Penyidik Poltabes


Rekayasa Penyidik Poltabes

Memasuki agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado, tgl 29 November 2010, terdakwa Henry, sempat meminta turunan berkas perkara kepada Majelis Hakim.
Berdasarkan turunan berkas perkara yang diberikan panitera pengganti, Joppy Singal, ditemukan banyak keganjilan. Mulai dari berbagai surat yang penuh tip eks, hingga kecap bulat lonjong yang biasa dipakai untuk internal Polisi, mewarnai keganjilan berkas tersebut.
Antara lain indikasi Rekayasa oleh penyidik, seperti laporan polisi, tertanggal 1 Maret 2008 ditip eks menjadi 1 April 2008. Surat Perintah Penyidikan, No. Pol. : SP. Sidik/ 388/ I/ 2008/ Reskrim berkode bulan I, anehnya tertanggal 01 April 2008.
Demikian pula, BAP, Herman Meiky Koessoy, ST, MSi tertanggal 18 April 2008, Xandramaya Lalu, tertanggal 22 bulan April 2008, dan Drs. Oscar Wagiu pada tanggal 22 bulan April 2008, begitu ganjil dengan LP Polisi : LP/ 541/ III/ 2008/ SPK/ Poltabes Manado, tertanggal 01 April yang ditip eks tahun 2008, pun ganjil, terlihat dari kode bulan III.

Peradilan Sesat di PN. Manado


Peradilan Sesat di PN. Manado

Proses peradilan yang terjadi di PN. Manado, kini tersendat, dikarenakan Terdakwa Ir. Henry Peuru yang diduga melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sulut, oleh pihak majelis Hakim PN. Manado, dinilai tidak kooperatif.
Tak heran atas sikap Henry, kemudian ditetapkan perintah penahanan terhadap yang bersangkutan Kamis (24/3), pada persidangan yg dihadiri oleh pengacara Henry Neni Rahmawati dari LBH Manado.
Neny telah menjelaskan ketidak hadiran Henry dikarenakan mendampingi anaknya yang lagi sakit, dan sedang dalam perawatan di RSCM. Hal tersebut dibenarkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berdasarkan surat yang dikirimnya ke PN. Manado sesuai surat yang diperlihatkan Henry kepada Jejakbulikts.com.
Namun bagaimana tanggapan Henry atas keputusan majelis hakim tersebut, menurut Henry, menilai keputusan tersebut bersifat berat sebelah dan tidak berperikemanusiaan, apalgi sakit anaknya berkaitan dengan ancaman yang dilakukan Korban SH. Sarundajang bukan saja kepadanay melainkan dilakukan kepada anaknya.

Kamis, 02 Agustus 2012

Sekilas Konspirasi Lalim Peradilan Sesat


Buku Perjuangan :
KONSPIRASI LALIM PERADILAN SESAT

Sekilas
Buku yang berkisah tentang sejatinya seorang wartawan yang mengendus peristiwa penculikan dan pembunuhan seorang anak pejuang purnawirawan TNI cendekiawan muda ahli perikanan kelautan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, di Sulawesi Utara, akhirnya harus mengalami serentetan penyiksaan dan kriminalisasi dengan pola-pola konsisten ala Teroris. 
Buku yang setelah direvisi ulang berdurasi 208 halaman ini, juga menceritakan penyiksaan psykologis yang dialami keluarga  wartawan tersebut, mulai dari mertua, istri hingga ketiga anaknya, yang mengalami tekanan, teror, ancaman dan dibawah (“sandera”) oleh Mafia Hukum Sulut dirumah Dinas orang nomor satu Sulawesi Utara yang menyusup/ memanfaatkan sistem mulai dari institusi Eksekutif hingga ke Yudikatif.
Sebagai seorang jurnalis, panggilan profesinya sungguh disadarinya mengandung resiko yang sangat berat. Dimana panggilan pengabdian mirisnya bukan hanya dipenjara, bahkan sampai dibunuhpun bisa terjadi. Namun panggilan profesinya kali ini yang akan mengungkap misteri kejahatan HAM besar, sadis kejam dan biadab yang terjadi di Sulawesi utara, harus menghadapi tekanan, teror, ancaman, bahkan penyiksaan berupa pengurungan penjara hingga empat ( 4 ) kali pun dialaminya.
Penyiksaan yang dilakukan oknum-oknum aparat kepolisian ini, tak melunturkan perjuangannya untuk membuka misteri kejahatan pelanggaran HAM baik yang diendusnya maupun siapa dalang dibalik misteri penyiksaan terhadap diri dan keluarganya, ikut diendus mengikutri skenario para Mafia Hukum yang menyusup dalam institusi pemerintah.
 Adalah klimaks yang sangat memilukan hati dan jiwanya, namun tak meruntuhkan semangat menguak misteri kebidaban tersebut, ketika Konspirasi Lalim para Mafia tersebut menerobos ruang pengadilan yang diharapkan dapat membantu menemukan jawaban atas berbagai kejahatan para Mafia Hukum, namun ternyata yang didapatinya, ternyata konspirasi dengan Mafia Peradilan, ikut bermain melahirkan prosesi Peradilan Sesat, dari fenomena serentetan tindakan kejam dan biadab di Sulawesi Utara yang kurun waktu  5 tahun ini penulis alami.
Secara specifik, kisah tragis yang menimpa anak purnawirawan TNI wakil ketua FKPPI ini, memang tidak begitu diulas secara menyeluruh, namun misteri dibalik penyiksaan terhada penulis dan keluarga yang membuat penasaran, hingga penulis harus mengikuti alur skenario penyiksaan untuk memburu misteri yang kini melahirkan pertanyaan dan petunjuk yang dapat dipakai untuk menganalisis skenario besar dibalik tragedi paling sadis dan biadab tersebut berupa penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc. Sehingga msiteri didalam buku ini menjadi sangat berarti dan berguna serta menarik untuk dibaca sebagai bahan analisis secara komfrehensif.  
Kisah penyiksaan penulis secara fisik maupun psykis hingga menerobos keluarganya, kuat dugaan bermotivasi untuk membungkamnya. Temaram arah kisah ini, memperoleh petunjuk kuat siapa sebenarnya dalang dibalik penyiksaan maupun dibalik pembunuhan sadis dan biadab tersebut. Sehingga tak ada lagi yang seharusnya dapat ditutup-tutupi. Dimana ternyata dilakukan oleh konspirasi besar Mafia Hukum, Mafia Peradilan, Mafia Jurnalis dan Makelar Kasus.
Kisah tragisnya, awal investigasi, dihadang dan diburu “Densus 88” asal Sulawesi Tengah, yang diduga dibayar orang tertentu untuk kepentingan tertentu. Kemudian berlanjut hingga kepenculikan ala teroris oleh 6 oknum Buser Poltabes Manado, kemudian disekap dan dipenjarakan tanpa melalui prosedur (SOP) secara patut dan direkayasa I dan II.
Tiba-tiba, ada yang datang meminta berdamai, yang tak jelas hubungan sebab musababnya dan essensial perselihannya. Karena penulis menolak, dilahirkan Rekayasa III, bahkan dilahirkan lagi skenario penangkapan  ala teroris oleh 8 Buser Poltabes Manado untuk kali yang ketiga dan dipejarakan kali ketiga dengan tuduhan palsu ( Rekayasa IV).
Setelah bebas dari penjara karena tidak ditemukan kesalahan (Rekayasa II), sedang menjalani sidang REKAYASA III, karena terus bertahan dan melawan kriminalisasi Sindikat Mafia HAM, kembali ditangkap ala Teroris kali keempat oleh oknum Polisi Polda Sulut dan Polres Jakarta Pusat tanpa surat penangkapan, berdasarkan penetapan penahanan oleh Mafia Peradilan dengan pasal dakwaan yang dimanipulasi ala Cyrus Sinaga menjadi 335 ayat 1 ke-1 KUHP oleh JPU Rilke Palar, SH dan Cladya Lakoy yang tidak sesuai BAP penyidik Poltabes Manado pasal 310 dan 315 KUHP yang hingga kini masih dilindungi, tanpa diproses seperti Cyrus Sinaga.
Klimaks sidang atas tuduhan rekayasa delik aduan pasdal 310 dan 315 KUHP Gubernur Sulut SH. Sarundajang yang prosesi sidangnya terjadi Rekayasa dan manipulasi fakta hukumnya dalam dakwaan menjadi pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ini, terus berlanjut dengan rekayasa atas izin penundaan sidang yang telah diajukan secara resmi untuk melihat anaknya yang sakit (rawat inap) di Psykiatri Remaja dan anak RSCM akibat di”sandera” dan diancam dirumah Gubernur Sulut, dimanipulasi Jaksa Penuntut Umum menjadi melarikan diri.
Sedang mendampingi anak yang sakit, dijemput melalui penangkapan ala TERORIS oleh Polisi Polda Sulut yang dipimpin kasat cyber crime AKBP Sudjarwo dan 6 orang oknum berpakaian preman dari Polres Jakarta Pusat dengan pasal manipulatif hasil konpirasi kejahatan Mafia Hukum.
Fakta kontroversial yang ditengarai telah disetting Mafia Hukum Sulut yang berkonspirasi dengan Mafia Peradilan, terus berlanjut hingga melahirkan : Putusan Menipu Tuhan, melalui proses rekayasa Peradilan Sesat dengan tanpa memeriksa Korban dan Terdakwa.
Putusan Menipu Tuhan tersebut dilahirkan dengan kekuasaan dan otoriterian majelis hakim Peradilan PN. Manado selama 9 ( sembilan ) bulan penjara dengan pasal manipulasi 335 ayat 1 ke-1 KUHP dimana saya tidak pernah diperiksa dan disidik penyidik Polisi, dan dikuatkan ditingkat banding oleh majelis hakim pengadilan Tinggi Manado, dengan pertimbangan hukum yang dimanipulasi baik fakta persidangan, maupun manipulasi alat bukti surat, yang bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 d dan f KUHAP. Sehingga dari keganjilan Peradilan Sesat tersebut, berindikasi kuat dugaan telah terjadi penyuapan berupa pemberian sebuah mobil Ford kepada ketua PN. Manado. Entah ketua PT. Manado kena imbasnya ?.
Fenomena Peradilan Sesat hingga melahirkan : Putusan Menipu Tuhan ini, ternyata terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung RI. Upaya Kasasi Pidana Umum atas delik aduan pencemaran nama baik yang “katanya” terjadi pada bulan Februari 2007 dan baru dilaporkan April 2008 atau setahun lebih dan dilaporkan oleh kaki tangannya Boy Watuseke bukan Korban Gubernur Sulut SH. Sarundajang ini, malahirkan penahanan dari Pidana Khusus Mahkamah Agung RI. Dimana putusan Menipu Tuhan ini berlanjut melahirkan putusan 6 bulan penjara dengan pasal 310 KUHP tanpa alasan fakta dan pertimbangan hukum atau bertentangan dengan pasal 197 ayat 1 d dan f KUHAP, setelah penulis dipenjara selama 9 bulan.      
   
Berikut kronologis Mafia busuk yang kejam dan biadab ini : Rekayasa (I) permintaan ajudan Gubernur SH. Sarundajang kepada Wagub. Freddy Sualang, agar membuat laporan fitnah, namun ditolak Wagub Freddy Sualang. Rekayasa (II) memakai tangan Ir. Recky Toemandoek, MM, vonis bebas murni (vrijsprak). Rekayasa III, mengerucut hingga patut diduga biang keroknya, laporan pencemaran nama baik Gubernur, yang prosesi sidang penuh rekayasa dan manipulasi. Rekayasa IV dituduh percobaan menganiaya Polisi,  vonis bebas oleh PN. Manado yang diketua hakim Aris Boko, SH. Rekayasa V pencemaran nama Gubernur dan fitnah, di Polda Metro Jaya, sedang dalam proses penyerahan berkas ke PN. Jakarta Pusat. Rekayasa VI, laporan fitnah atas anak kami yang di “sandera” di Poltabes Kota Manado. 
Rentetan penyiksaan dan penindasan kebiadaban serta kekerasan fisik yang penulis alami, entah ada apa dan berhubungan dengan apa, tiba-tiba penulis dikeroyok oleh sekelompok wartawan anggota PWI Cab. Sulut yang sebelumnya meminta berdamai dengan Gubernur namun ditolak. Pengeroyokan ini, ternyata terus berlanjut oleh sekelompok preman yang pimpinannya anak mantu dari Freddy Roeroe mantan wartawan Kompas staf ahli Gubernur yang meminta berdamai dengan Gubernur namun ditolak penulis.
Karena terus berjuang mencari keadilan di Jakarta, sekelompok Mafia Jurnalis Sulut ini merancang suatu pertemuan disebuah Restoran Jl. Boulevard. Yang menghasilkan Tim yang dikirim dan  bergerilya ke Jakarta melaporkan penulis kebeberapa organisasi Pers dan Dewan Pers. Lantas ada kepentingan apa hingga sekelompok Mafia Jurnalis ini melakukan pembelaan dan kekerasan fisik kepada penulis ?. 
Atas kekerasan yang dialami penulis, telah dilaporkan ke Poltabes Kota Manado. Namun kurun waktu 3 tahun berjalan ini masih tak jelas kelanjutannya, termasuk segudang laporan yang dilakukan penulis kepada beberapa institusi kepolisian di Sulut. Diduga, adanya hubungan konspirasi dengan Sindikat Mafia Hukum yang dilindungi, sehingga tidak terjangkau hukum. 
Dari analisa keterlibatan para Mafia Jurnalis yang dilindungi ini, diduga didalangi salah seorang wartawan senior yang juga staff ahli Gubernur yang diduga pula mengetahui dan atau ikut terlibat dengan penculikan dan pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc. Pasalnya, indikator getolnya Mafia Jurnalis ini melakukan berbagai kekerasan fisik dan kriminalisasi memberikan petunjuk kuat keterlibatannya untuk menghambat upaya saya mengendus kasus pelanggaran HAM besar ini.
Apalagi anak-anak penulis ikut disiksa untuk memaksa agar penulis mengikuti kemauan mereka. Karena tindakan Sindikat Mafia Hukum yang biadab meminta damai dengan embel-embel ancaman, yang mengusik ketenangan anak-anak penulis yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, harus dibawah (“sandera”) dan diancam dirumah Dinas Gubernur SH. Sarundajang, telah menyebabkan mereka menjadi ketakutan dan trauma. Fakta ini makin memberikan petunjuk Mafia ini dalangnya. 
Kini 2 orang anak penulis harus menghentikan sekolahnya. Dimana anak wanita tertua : Risa Christie berhenti ditingkat akhir Fakultas Hukum UNSRAT, dan adiknya Prasetyo harus berhenti sekolah di SMK Nusantara karena sakit : Tekanan Mental, atas ancaman tersebut.
Lantas mengapa Gubernur Sarundajang gerah ?. Bahkan saking gerahnya harus menzolimi anak-anak penulis yang tidak tahu apa-apa ?. Mengapa aparat negara ikut-ikutan melakukan kriminalisasi terhadap penulis ? Mengapa mereka begitu mudah dijadikan centeng ?. Apakah Sarundajang terlibat dengan pembunuhan sadis dan biadab yang diendus penulis dan Tim ?. Walahuallam ?.
Semua penyiksaan yang anak-anak penulis alami, telah dilaporkan ke Mabes POLRI dan Polda Sulut, namun hampir tak ada yang digubris. Bahkan atas laporan penulis, istri dan anaknya tersebut, malah sebaliknya, penulis direkayasa kali ke-VI, sebagai telah melakukan fitnah di Poltabes Manado, yang reaksi penanganannya begitu cepat. Dalam pemberitaan dibeberapa media harian lokal Sulut, Gubernur berdalih anak-anak penulis datang minta bantuan dana kepadanya. Apa benar ?. Rumah Gubernur saja tak diketahui mereka. Apa logis masalah penyiksaan yang menimpa ayah mereka, membuat mereka harus meminta dana kepada yang menyiksa ayah mereka ?. Entah dalih apalagi !
Peristiwa tragis yang kami alami, bukan saja telah dilaporkan ke Mabes Polri berkali-kali, namun kepada Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Komisi Kepolisian RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Yudisial RI, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kontras, LBHI, LBH Manado,  Komisi III DPR RI, Ketua DPR/ MPR RI, termasuk Presiden RI, semua tak membuahkan hasil. Bahkan kriminalisasi dengan tuduhan Rekayasa justru semakin menjadi-jadi. 
Saat ini, masih sedang menghadapi pemeriksaan tambahan atas kasus Rekayasa V di Polda Metro Jaya setelah berkasnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan saksi meringankan. Dimana pemeriksaan saksi meringankan, telah dilakukan kepada anggota KPK Bapak Adnan Pandu Praja, SH, LLM, sambil menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Komisi Hukum dan perundang-undangan Dewan Pers. Sehingga belum dilimpahkan ke PN. Jakarta Pusat. 
Sementara masih menunggu kasus Rekayasa VI Fitnah atas ketiga anak penulis yang dibalik menjadi datang meminta uang kepada Gubernur, dan bukan di”sandera” di Poltabes Manado. Bahkan sesuai keterangan pengacara Sarundajang Juman Budiman dibeberapa media harian lokal Manado, penulis masih harus menghadapi laporan Rekayasa VII di Polda Metro Jaya dan Rekayasa VIII di Poltabes Manado.
Lantas mengapa semua laporan penulis tidak didengar baik di Mabes Polri maupun di Polda dan Poltabes Manado ?, apakah karena melibatkan aparat negara dan pejabat sehingga yang kebal hukum ?. Apakah ada pihak pemerintah pusat yang terlibat, ataukah karena telah disuap ?. Entahlah mungkin karena penulis orang kecil, sehingga terjadi pilih kasih. Namun semua ini tidak akan membuat penulis patah semangat akan terus berjuang sampai kapanpun dan dimanapun. Kami yakin Tuhan tidak akan membiarkan anak-anaknya yang setia dalam keadilan dan kebenaran.
Namun yang masih merisaukan kami, sampai saat ini, sejumlah penyiksaan berupa, ancaman, teror, tekanan, pengeroyokan, penculikan, penyekapan dan pemenjaraan secara sewenang-wenang, masih terus merongrong.
Saat ini, kami : saya, Istri dan anak-anak masih merasa was-was dan merasa terancam. Apalagi berbagai laporan keberbagai lembaga negara termasuk Presiden, tak memperoleh jawaban dan penanganan secara patut.
Sehingga kami terus mencari alternatif perjuangan lain untuk mencari keadilan dalam kebenaran. Dan setelah keluar dari pemenjaraan kali keempat (4) di Rutan Kelas II A Manado, saya memilih buku sebagai alternatif media perjuangan kami. Beberapa buku sedang dalam proses penulisan. Termasuk akan melahirkan program perjuangan lainnya.
Kisah ini enak dibaca karena lahir dari kisah sejati yang penulis sekeluarga alami. Disamping itu pula, dapat dijadikan sumber kajian dan pembanding secara ilmiah untuk kepentingan hukum. 

Melalui brosur dengan uraian yang cukup panjang ini pula, selain menjadi media promosi buku : KONSPIRASI LALIM PERADILAN SESAT dari kisah sejati kami, untuk perjuangan. Diharapkan juga menjadi bagian dari upaya memperoleh simpati perlindungan para pihak Lembaga Negara, Lembaga Profesi/ Swadaya Non Pemerintah baik ditingkat ASEAN maupun PBB, sambil terus berjuang mencari keadilan untuk perdamaian HAM di Indonesia, ASEAN dan dunia. 
Mengingat begitu panjang perjalanan perjuangan kami, melalui brosur ini pula, kami datang mengetuk hati para sahabat handai tolan, serta siapapun perorangan maupun kelompok/ lembaga yang memiliki rasa kemanusiaan dan tersentuh hati nuraninya, memohon bantuannya untuk menjadi sponsor rintisan jalan perjuangan mencari keadilan.

Oleh : Ir. Henry John Ch. Peuru
Email : peuruhenry@gmail.com
Facebook : /henry.peuru
Twitter : @peuruhenry
Blog : jejakpeuru.blogspot.com
Hp.081219646926, 082191574812
Bank : BCA Rek.: 0671860666    

Entri yang Diunggulkan

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA

RENTETAN PENYIKSAAN KEJAM  SINDIKAT MAFIA HUKUM di SULUT - INDONESIA          I. Pengantar                Ketika heboh penculikan ...