JAKARTA-JejakGrup. Pemberitaan Surat Kabar Pemberantasan
Korupsi yang menurut saksi Christiano Talumepa, SH,.MHum mantan Ka.Biro Hukum
Pemprov. Sulut dan Michael Umbas yang mengaku Konsultan Media yang intinya
tertulis di Tabloid SKPK adalah Sarundajang Dalang Pembunuhan,
Penculikan...........dst, antara lain DR. Oddie A. Manus, MSc, ternyata asal
sumbernya tidak jelas.
Walau sumbernya tidak jelas, kedua saksi ini dalam
keterangannya dipersidangan PN. Jakarta Timur Rabu 24 Juli dan Kamis 25 Juli,
dengan tegas menyatakan bahwa penulisan tersebut dilakukan Terdakwa Henry John
Peuru. Tapi ketika ditanyakan bagaimana mereka mengetahui Terdakwa melakukan
tersebut, keduanya menyatakan membaca dari pemberitaan Tablodi SKPK.
Disamping membaca, Christiano menambahkan bahwa dia memperoleh informasi Terdakwa pelakunya berdasarkan keterangan Pemred SKPK Bambang Sibaragian, yang menyatakan dari “Release yang diberikan Terdakwa kepada SKPK,” tandas Christiano Talumepa.
Disamping membaca, Christiano menambahkan bahwa dia memperoleh informasi Terdakwa pelakunya berdasarkan keterangan Pemred SKPK Bambang Sibaragian, yang menyatakan dari “Release yang diberikan Terdakwa kepada SKPK,” tandas Christiano Talumepa.
Namun apa yang disampaikan Christiano, ternyata tidak
bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan Bambang Sibaragian ketika
memberikan keterangannya pada sidang Kamis 25 Juli 2013. Dimana menurut Bambang
bahwa sesuai penyampaian Lina Marlina Redpel SKPK, “istri Terdakwa yang
memberikan Release tersebut dan dinaikkanlah berita tersebut,” tandas Bambang
tegas.
Karena saya yakin releasenya jelas dan sumbernya jelas dari
istri Terdakwa. Dan kami melakukan konfirmasi kepada Gubernur baik melalui
telepon maupun SMS tidak dijawab, saya katakan naikkan beritanya. Setelah
berita tersebut kami naikkan sampai 4 kali, “baru Pemerintah Sulut datang
melakukan komfirmasi,” jelas Bambang.
Ketika disela Hakim apakah tidak melakukan pertemuan atau
konfirmasi dengan Terdakwa perihal release tersebut, Bambang menyatakan tidak.
Saya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa.
Sementara Lina Marlina Redpel SKPK, dalam kesaksiannya,
menyatakan dipersidangan bahwa bukan istrinya yang memberikan release tersebut.
“Tetapi saya yang meminta kepada Abang Henry ketika bertandang kerumahnya
bersama istri bang Henry,” jelas Lina.
Ketika itu bang Henry mengatakan saya ada kasus besar,
lantas saya meminta dan mengatakan bang saya mau naikkan beritanya “abang loh
nara sumbernya, dan bang Henry mengatakan siap,” jelas Lina Marlina kepada
hakim yang memberikan keterangan tidak bersesuaian dengan keterangan Christiano
maupun Bambang.
Ketika ditanyakan Hakim maupun pengacara berapa kali berita
dinaikkan, dikatakan 4 kali. "Bahkan selama itu tidak pernah bertemu dan
dikonfirmasi dengan Terdakwa," jelas Lina.
Sementara Terdakwa Henry John Peuru, menjawab atas
keterangan 4 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, bahwa keterangan 4
orang saksi tersebut hampir semua tidak benar. Namun ketika wartawan meminta
keterangan apanya yang tidak benar, Henry menyatakan tunggulah.
Sebab kita kan harus menunggu hasil pemeriksaan saksi
pelapor DR. SH. Sarundajang yang telah melaporkan saya sebagai telah melakukan
pencemaran nama baik dan fitnah kepadanya. Apalagi Hakim Ketua telah meminta
agar pemanggilan berikutnya (setelah 4 kali tak mau hadir) untuk agenda sidang
pada tangga 15 Agustus 2013, agar melibatkan Kejati Sulut.
Nah saya berharap jangan lagi kasus ketidak hadiran Sarundajang
lewat skenario PERADILAN SESAT yang tidak diperiksa hingga pemeriksaan berakhir
ala PN. MANADO terjadi lagi di PN. Jakarta Timur, yang jelas-jelas bertentangan
dengan pasal 197 pasal 1 huruf d KUHAP. Apalagi Pak Adnan Pandu Praja salah
satu komisioner KPK Pejabat Negara telah memberikan contoh taat hukum telah
hadir pada pada Kamis 1 Agustus dan kembali akan hadir pada tgl 15 Agustus
2013.
"Jadi marilah kita kawal persidangan ini agar berlaku
adil dan jujur," ajak Henry John kepada beberapa wartawan. Dan nanti
setelah saksi pelapor diperiksa, tentunya saya juga akan diperiksa sebagai
Terdakwa. Nah disitulah baru saya akan jelaskan semua fakta yang
sebenar-benarnya. “Jadi tunggu dan dengarkan saja hasil pemeriksaan saya
nantinya,” tandas Henry John. **Tim
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPROSES HUKUM SUDAH SEDANG BERLANGSUNG. DAN TANGGAL 15 AGUSUTUS 2013 AKAN DIGELAR SIDANG LANJUTAN DI PN JAKTIM.... KAMI BERHARAP PAK SARUNDAYANG SEBAGAI SAKSI "PELAPOR" BERSEDIA UNTUK MEMENUHI PANGGILAN / PERINTAH MAJELIS HAKIM VIA JPU / KEJAKSAAN..
BalasHapusTANPA PRETENSI DAN PREJUDICE, KAMI SEBAGAI WARGA KAWANUA DI RANTAU BERHARAP AGAR PAK SARUNDAYANG AKAN MEMBERIKAN CONTOH BAGI MASYARAKAT, BAHWA SETIAP WARGA NEGARA, MEMPUNYAI KESAMAAN POSISI DI DEPAN HUKUM, SEHINGGA JANGANLAH MENIMBULKAN KESAN ADANYA DEVIASI PEMBERLAKUAN "IMUNITAS" BAGI SEORANG PETINGGI DAERAH YANG "BOLEH SAJA" MENGABAIKAN PERINTAH PENGADILAN DALAM BENTUK "TIDAK BERSAKSI" DI DEPAN PENGADILAN, PADAHAL BAPAK SARUNDAYANG ADALAH SAKSI PELAPOR.
KALAU TOKH KEMUDIAN KELAK TERNYATA KETIDAK HADIRAN ITU "TERABAIKAN" SAMPAI PENGADILAN MENGELUARKAN PUTUSANNYA, MAKA SUDAH PASTI INI AKAN MENJADI PRESEDEN BURUK PROSES PENGADILAN DI INDONESIA YANG KELAK AKAN MELAHIRKAN "PELAPOR2" BARU YANG "SEENAKNYA" MELAPORKAN ORG LAIN TANPA SANGSI. SEAKAN AKAN SI PELAPOR "MEMBIARKAN" DIRINYA "HANYA" JADI PENONTON DI LUAR GELANGGANG, DAN INSTITUSI POLISI, KEJAKSAAN & HAKIM YANG JUSTERU DIBUAT SIBUK BERTARUNG DIARENA LAGA OLEH SIPELAPOR. INI BISA DIKATEGORIKAN SEBAGAI "CONTEMPT OF JUSTICE / CONTEMPT OF TRIAL"
SEMOGA HAL INI TIDAK TERJADI PADA BESOK HARI NANTI. .